Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 08 Oktober 2016

Mencegah Krisis APBN (ANDREAS LAKO)

Pada 19 September 2016,  di harian ini Menteri Keuangan memublikasikan Ringkasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015. Setelah mencermati ringkasan tersebut, saya prihatin. Posisi keuangan negara dan kinerja operasional pemerintah yang selama ini sering digambarkan baik-baik saja  ternyata mencemaskan. Yang mengkhawatirkan, untuk menutupi defisit APBN yang kian membengkak, pemerintah ternyata mengandalkan  utang yang jumlahnya juga terus melonjak.

Kondisi itu berpotensi menyebabkan negara mengalami kesulitan keuangan yang serius. Kondisi tersebut juga bisa berdampak luas terhadap realisasi aktivitas operasi, investasi, serta pembiayaan dalam APBN 2016 dan 2017. 

Krisis APBN

Berdasarkan hasil analisis terhadap Ringkasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015, ada tiga kesimpulan krusial. Pertama, posisi keuangan negara pada 2014 dan 2015 ternyata lemah. Hal itu tecermin dari  rasio lancar (current ratio/CR)  yang sangat kecil. Rasio lancar (CR), yaitu perbandingan antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek,  hanya sebesar  0,696 atau kurang dari 1.

Besaran rasio tersebut mengindikasikan kemampuan likuiditas keuangan negara untuk memenuhi kewajiban jangka pendek pada 2016 sangat lemah. Selain itu, daya dukung keuangan negara untuk melaksanakan aktivitas operasional dan investasi pada 2016 juga sangat tidak memadai. Untuk membayar utang jangka pendek dan mendanai investasi dan biaya operasional pada 2016,  pemerintah akan sangat bergantung pada utang dan "mukjizat" pendapatan temporer, seperti dana tebusan amnesti pajak. Apabila target penerimaan dari dua pos tersebut meleset, negara bakal mengalami krisis keuangan.

Lemahnya posisi keuangan negara juga bisa dilihat dari rasio utang (leverage). Jumlah aset pada 2015 adalah Rp 5.163,32 triliun. Jumlah tersebut berasal dari ekuitas Rp 1.669,79 triliun dan kewajiban Rp 3.493,53 triliun. Berdasarkan komposisi itu, rasio kewajiban terhadap aset (debt to asset ratio/DAR) adalah 0,676. Artinya, 67,6 persen dari aset negara berasal dari utang. Apabila dilihat dari debt to equity ratio/ DER,  posisi kreditor dibandingkan pemerintah adalah 2,09. Hal ini menunjukkan posisi pemerintah dalam kepemilikan aset negara sangat lemah.

Kedua, lemahnya posisi keuangan negara ternyata disebabkan buruknya kinerja operasional pemerintah. Realisasi pendapatan pada 2015 adalah Rp 1.557,68 triliun, sementara realisasi beban operasional Rp 1.714,26 triliun sehingga defisit kinerja operasional minus Rp 136,58 triliun. Secara keseluruhan, defisit kinerja operasional minus Rp 243,28 triliun.

Apabila dinilai berdasarkan rasio profitabilitas, kinerja operasional pemerintah pada 2015-yang diukur dengan return on equity (ROE)-sangat memprihatinkan, yaitu minus 14,57 persen. Buruknya ROE terutama disebabkan buruknya kemampuan pemerintah dalam mengelola aset negara untuk meningkatkan kinerja operasional (APBN). Hal tersebut terlihat dari nilai return on asset (ROA), yaitu minus 4,7 persen.

Ketiga, untuk menutup defisit APBN 2015 sebesar minus Rp 298,49 triliun, pemerintah ternyata mengandalkan utang dari dalam negeri senilai Rp 307,86 triliun dan utang luar negeri sebesar Rp 15,25 triliun. Jumlah tersebut naik 29,82 persen dibandingkan dengan tahun 2014. Strategi pendanaan tersebut juga akan digunakan untuk menutup defisit APBN-P 2016 sebesar Rp 296,72 triliun dan RAPBN 2017 sebesar Rp 332,84 triliun.

Meskipun sudah lazim digunakan, strategi tersebut bisa menjadi bumerang karena akan meningkatkan risiko keuangan dan risiko operasional APBN apabila sejumlah asumsi makro dan target pendapatan meleset jauh. Meningkatnya dua risiko tersebut harus diwaspadai karena bisa memicu meningkatkan risiko ekonomi, risiko sosial, dan risiko politik yang serius. Meningkatnya risiko-risiko tersebut tampaknya mulai dikhawatirkan pemerintah. Hal ini terlihat dari postur APBN-P 2016 dan RAPBN 2017 yang cenderung defensif.

Mencegah krisis

Mencermati struktur APBN-P 2016 dan RAPBN 2017 yang defisitnya kian membengkak dan solusi pendanaannya adalah berutang, saya khawatir posisi keuangan dan kinerja operasional pemerintah akan kian tertekan. Apabila pemerintah tidak segera menemukan solusinya, APBN-P 2016 dan RAPBN 2017 bakal menghadapi krisis serius.  

Harus diakui, faktor pemicu kian meningkatnya defisit APBN dan utang selama dua tahun terakhir adalah karena meningkatnya pendanaan investasi dalam jumlah yang fantastis untuk membiayai proyek- proyek strategis nasional yang menjadi prioritas dari pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla. Pendanaan untuk pembangunan infrastruktur, kedaulatan pangan dan kesehatan mengalami peningkatan signifikan. Pembangunan infrastruktur mengalami kenaikan yang paling besar, yaitu dari Rp 140 triliun (2014) menjadi Rp 290,3 triliun (2015), dan Rp 317,1 triliun (2016). Bahkan, dalam RAPBN 2017, anggaran infrastruktur naik menjadi Rp 346,6 triliun.

Oleh karena itu, solusi yang sebenarnya paling efektif untuk mencegah terjadinya kesulitan keuangan dan krisis APBN adalah Presiden Jokowi merasionalisasi sejumlah proyek pembangunan strategis nasional yang menyerap pendanaan sangat besar. Namun, solusi ini tampaknya tidak akan ditempuh karena menyangkut Nawacita dari pemerintahan Jokowi-Kalla.

Solusi yang paling memungkinkan adalah pemerintah harus terus giat mengidentifikasi dan merasionalisasi anggaran dari sejumlah pos pembiayaan  pada sejumlah kementerian yang paling memungkinkan. Komunikasi secara terbuka dan jujur kepada sejumlah pihak yang bakal terkena dampak negatif bahwa negara sedang mengalami kesulitan keuangan dan krisis APBN menjadi sangat penting agar pendekatan ini dapat didukung semua pihak.

Solusi lainnya adalah pemerintah harus terus proaktif mengidentifikasi sejumlah sumber pendapatan potensial yang masih tersembunyi pada sejumlah pihak (hidden revenues) dan  mengambil tindakan tepat untuk mengembalikannya kepada negara. Keputusan "nekat" Presiden Jokowi memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ternyata sangat efektif mendatangkan hidden revenues ke kas negara. Pada tahap pertama pemberlakuan program amnesti pajak (1 Juli-30 September 2016), dana tebusan amnesti pajak mencapai lebih dari Rp 97 triliun.

Mencermati masih sangat banyak pengusaha kaya, korporasi besar, dan masyarakat luas yang belum mengikuti program amnesti pajak pada tahap pertama dan sangat mungkin mereka akan berpartisipasi pada tahap kedua dan ketiga, saya optimistis dana tebusan pajak yang masuk ke kas negara bisa mencapai  Rp 180 triliun hingga Rp 200 triliun.

Namun, dana sebesar itu belumlah cukup menutup defisit APBN 2016 dan APBN 2017. Karena itu, saya mengusulkan agar Presiden Jokowi segera mengusut tuntas kasus penggelapan pajak 2.000 korporasi penanaman modal asing (PMA). Mereka terindikasi melakukan penggelapan pajak dengan cara melaporkan rugi selama 10 tahun terakhir. Pada akhir Maret 2016, Menkeu Bambang Brodjonegoro pernah melaporkan bahwa akibat ulah korporasi PMA tersebut, negara  dirugikan Rp 500 triliun (Andreas Lako dalam Kompas,6/4/2016). Namun sayang, pengusutan kasus tersebut tidak berlanjut.

Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan menutup defisit APBN, Presiden Jokowi perlu memerintahkan menteri keuangan dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus penggelapan pajak PMA. Potensi penerimaan negara dari penyelesaian kasus tersebut bisa melampaui jumlah defisit APBN 2017.

ANDREAS LAKO

Guru Besar Akuntansi; Kepala LPPM Unika Soegijapranata, Semarang

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Oktober 2016, di halaman 6 dengan judul "Mencegah Krisis APBN".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger