Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 02 Desember 2016

Melek Media di Media Sosial (ATMAKUSUMAH)

Tajuk Rencana harian Kompas—"Mengelola Media Sosial"—mencerminkan salah satu dari demikian banyak keprihatinan pengamat media komunikasi massa mengenai perkembangan media sosial. Sebab, isinya tersebar bebas tanpa melalui penyuntingan redaktur profesional seperti dilakukan di media pers.

"Pendekatan hukum bisa saja dilakukan tanpa harus mengekang kebebasan berpendapat. Namun, pemegang infrastruktur teknologi informasi harus bertanggung jawab dan membangun kode etik perilaku untuk mengatasi penyebaran kebencian. Gerakan literasi media sosial perlu dikembangkan agar kita semakin bijak dalam berkata-kata," demikian saran Tajuk Rencana itu pada edisi 22 November 2016.

Penampilan media pers arus utama, dalam peliputan pemberitaan serta penyajian tajuk rencana dan tulisan opini dari kontributor—pada hemat saya—menunjukkan rasionalitas dan independensi yang cukup tinggi. Misalnya ketika meliput kontroversi mengenai ucapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang dituduh menista agama Islam. Bermacam-macam sisi pendapat yang berbeda-beda, tetapi rasional tentang kasus itu tampil di media pers arus utama.

Namun, sebaliknya, sajian media sosial malah merisaukan Presiden Joko Widodo, seperti yang dikemukakannya ketika berbicara pada Silaturahmi Nasional Ulama Rakyat yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, 12 November 2016. Dalam pengamatannya, di media sosial tersebar luas ujaran bernada hujatan, ejekan, makian, fitnah, serta ujaran yang mengarah pada adu domba.

Ada pendapat yang menyarankan agar dilakukan kampanye untuk menghindari pencarian informasi dan pendapat di media sosial dan beralih ke media komunikasi massa yang lain. Usulan itu kebanyakan menunjuk pada media pers cetak, yaitu surat kabar dan majalah yang lazimnya komprehensif.

Namun, upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih memperhatikan media cetak menghadapi kesulitan karena minat baca di masyarakat kita masih lemah. Menurut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009, hanya 18,94 persen masyarakat Indonesia senang membaca. Sementara 90,27 persen lebih suka menonton televisi. Dalam penelitian Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) tahun 2012, indeks pembaca warga Indonesia 0,001. Artinya, dari 1.000 warga hanya 1 orang yang membaca secara serius.

Deklarasi Brisbane

Masih ada satu saran lagi, bahkan anjuran ini bertaraf internasional, untuk meningkatkan mutu informasi dan pendapat dalam setiap saluran di media komunikasi massa, termasuk media sosial. Yaitu, melalui pendidikan mengenai "melek media" atau literasi media, walaupun program ini memerlukan jangka panjang dan waktu cukup lama.

Saran pendidikan ini dimuat dalam ketetapan UNESCO tahun 2010, yaitu Deklarasi Brisbane, yang diumumkan dalam pertemuan di ibu kota Negara Bagian Queensland, Australia, ketika memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei. Dalam deklarasi tersebut, UNESCO menyarankan negara-negara anggotanya di seluruh dunia agar di sekolah-sekolah diadakan mata ajaran "yang memajukan melek media dan kesadaran tentang hak memperoleh informasi". Untuk tujuan yang sama, UNESCO juga menganjurkan agar topik ini diberikan pula di perguruan tinggi dan dalam program pelatihan bagi pegawai negeri yang kian penting sebagai sumber informasi.

Informasi antara lain disalurkan melalui media komunikasi massa—termasuk buletin dan selebaran (leaflet) yang diterbitkan oleh kantor hubungan masyarakat (humas) lembaga negara dan swasta—serta media pers cetak, media siaran radio dan televisi, serta media daring atau media siber (cyber media).

Deklarasi Brisbane memaparkan bahwa arus informasi, jurnalisme, dan independensi media sangat penting. Deklarasi itu mengingatkan pentingnya kepercayaan publik kepada jurnalisme dan independensi media, yaitu "jurnalisme yang transparan, kredibel, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan".

Kode etik jurnalistik bagi media komunikasi massa yang bukan media pers, seperti media sosial dan media yang dikelola bagian humas perusahaan atau instansi, tidak harus sepenuhnya memenuhi kode etik media pers. Namun, sangat bermanfaat untuk memahami kode etik jurnalistik yang berlaku di kalangan pers, yang sebagian besar isinya berlaku pula bagi media humas dan media sosial.

Tujuan Deklarasi Brisbane adalah agar—setidaknya—para warga yang pernah bersekolah memahami cara berkomunikasi massa dengan mengenal antara lain kode etik jurnalistik, yang menyediakan pagar pembatasan dalam berkomunikasi secara terbuka. Dengan demikian, diharapkan akan semakin kecil kemungkinan pelanggaran terhadap etika komunikasi massa.

Sejauh pengamatan saya selama ini, Deklarasi Brisbane sudah hampir 7 tahun belum dikampanyekan di negeri ini, baik oleh UNESCO di Jakarta maupun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di sekolah- sekolah serta di kementerian-kementerian yang lain.

Media komunikasi massa yang profesional, sehingga isinya yang obyektif dapat dipercaya, sangat penting agar dapat tetap terawat bersama-sama pengembangan demokrasi. Tujuannya untuk mencegah dalih suatu kekuatan politik dalam pemerintahan untuk menekan kembali kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat serta kebebasan pers.

Lisensi media cetak

Dapat diingatkan kembali bahwa kelahiran lisensi bagi media pers cetak pada 1 Oktober 1958 akibat ketidakmampuan organisasi-organisasi pers kita untuk menghentikan terbitan "sensasional", "bertentangan dengan moralitas", atau "pornografis". Masalah ini akhirnya ditangani pihak militer, yang mula-mula hanya mengatur lisensi bagi media pers cetak di Jakarta.

Sejak itu, semua surat kabar, majalah, juga kantor berita harus didaftarkan kepada Penguasa Perang Daerah Jakarta Raya (Peperda Jaya) untuk mendapat surat izin terbit (SIT). Dua tahun kemudian, sejak 12 Oktober 1960, SIT diberlakukan di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) No 10/1960. Peperti dipimpin Presiden Soekarno.

Peperti mewajibkan pimpinan terbitan pers menandatangani formulir yang memuat 19 butir ketentuan yang mendukung semua ketetapan pemerintah di bidang ideologi, politik, ekonomi, hubungan luar negeri, dan budaya. Salah satu butirnya, melarang pemberitaan tentang organisasi yang sudah dibubarkan atau dilarang pemerintah.

Ini adalah awal pemberlakuan lisensi bagi media pers cetak di Indonesia pada masa merdeka. Sebelum itu, hanya pernah terjadi pada masa pendudukan militer Jepang selama Perang Dunia II. Tidak ada lisensi seperti ini pada masa penjajahan Belanda.

SIT tetap diberlakukan dalam UU Pokok Pers Tahun 1966. SIT kemudian diubah jadi surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) dalam UU Pokok Pers Tahun 1982. Akhirnya, sejak awal masa Reformasi, ketentuan ini tidak berlaku lagi dalam UU Pers Tahun 1999, yang menghapus sistem lisensi berupa perizinan serta melarang pembredelan, penyensoran, dan penghentian siaran bagi media pers cetak dan media siaran.

ATMAKUSUMAH

Pengamat Pers; Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) di Jakarta

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Desember 2016, di halaman 7 dengan judul "Melek Media di Media Sosial".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger