Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 06 Desember 2016

TAJUK RENCANA: Menguji Kemandirian Hakim (Kompas)

Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama digelar mulai 13 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim yang bertugas mengadili telah dibentuk. Majelis terdiri atas lima orang, yakni H Dwiarso Budi Santiarto (ketua) dengan anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana. Jaksa yang punya tugas menuntut telah ditunjuk. Pembela yang punya fungsi membela kepentingan terdakwa telah bersiap membela. Persidangan terbuka itu sejalan dengan tuntutan pengunjuk rasa yang menuntut agar dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki diproses secara hukum.

Aspirasi pengunjuk rasa telah didengar. Saatnya kita semua mengawal proses persidangan terbuka itu. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan mandiri yang tidak boleh diintervensi kekuasaan mana pun, termasuk juga Presiden Joko Widodo dalam posisinya sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan, serta oleh tekanan massa. Melalui sidang terbuka, masyarakat akan mendapatkan gambaran bagaimana duduk soal kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki.

Kita dorong penyelesaian hukum melalui persidangan sebagai instrumen demokrasi. Kepentingan masyarakat diwakili jaksa yang atas nama negara akan bertindak sebagai penuntut umum. Persidangan atas diri Basuki adalah ujian terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman dan demokrasi itu sendiri.

Setelah aspirasi diakomodasi, saatnya kita duduk bersama mengawal proses hukum itu sendiri. Partai politik dan DPR bisa menjalankan peran untuk terus mengawal proses hukum tetap berjalan sesuai dengan relnya. Namun, pengawalan itu harus tetap menghormati prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman.

Kita tak ingin bangsa ini terus terjebak pada polarisasi pendapat. Padahal, aspirasi dari pengunjuk rasa, seperti penegakan supremasi hukum, perlunya kesamaan di muka hukum, kemajemukan bangsa, dan persatuan bangsa, adalah aspirasi kita semua sebagai bangsa Indonesia. Kita berharap situasi sosial politik bangsa ini tetap sejuk. Silaturahim antar-elite dan pemerintah tetap perlu dijaga agar tantangan ke depan bangsa bisa segera diatasi.

Saatnya kita bijak dalam perkataan lisan ataupun tulisan, merawat kemajemukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Makin cepat kasus Basuki selesai, akan makin baik. Sesuai dengan UU Pilkada, Basuki akan tetap menjadi calon dalam Pilkada Jakarta. Peraturan KPU hanya memberikan ruang kepada partai politik untuk mengganti calon apabila calon dinyatakan bersalah dan putusannya punya kekuatan hukum tetap 30 hari sebelum pilkada. Opsi itu terbuka.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Desember 2016, di halaman 6 dengan judul "Menguji Kemandirian Hakim".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger