Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 17 Januari 2017

Jalan Rusak di Simprug Poris//Batas Kena Pajak Penghasilan (Surat Pembaca Kompas)

Jalan Rusak di Simprug Poris

Kami tinggal di Perumahan Simprug Poris, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Sebagian besar rumah di kompleks kami berpenghuni, tetapi jalan rusak parah sejak 1998-an.

Pada musim hujan seperti sekarang, lubang penuh genangan bertebaran di mana-mana, bergelombang hampir di setiap titik, terutama di jalan lingkungan tiap blok dan jalan utama kompleks. Pada musim kemarau, debu beterbangan masuk ke rumah-rumah. Saluran got yang aslinya dangkal bertambah dangkal karena banjir sering mengendapkan lumpur di sepanjang saluran. Akibatnya, air semakin meluap ke jalan. Banyak warga pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang terperosok ke dalam genangan.

Setelah warga demo tahun 2014 dan diliput beberapa stasiun TV swasta, pengembang memperbaiki kerusakan. Namun, perbaikan itu sekadarnya, tanpa pendalaman got. Dalam dua minggu, jalan kembali hancur.

Para penghuni bukannya tidak berusaha secara swadaya karena kelompok paguyuban warga Simprug Poris telah mengupayakan perbaikan jalan sejak 2016. Namun, keterbatasan dana mengakibatkan perbaikan juga terbatas. Bahkan, jalan yang telah diperbaiki itu sudah rusak lagi.

RT dan RW juga cukup sering mengerahkan warga untuk kerja bakti membersihkan saluran got dan jalan dari lumpur yang mengendap, tetapi masih belum cukup efektif untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat.

Menurut informasi, perbaikan jalan dan saluran got secara permanen akan dilakukan setelah ada serah terima dari developer kepada pemda. Petugas pemerintah telah melakukan pengukuran sejak awal 2015 terkait proses tersebut. Terakhir kami mendapatkan info bahwa serah terima tersebut masih diproses di BPN Kota Tangerang.

Maka melalui surat ini, izinkanlah kami mengajukan pertanyaan kepada pihak-pihak yang berwenang di pemerintahan Kota Tangerang, sampai berapa lama lagi warga Simprug Poris harus menunggu? Hal ini penting supaya kami juga bisa mendapat sedikit harapan bahwa jalanan dan saluran got di kompleks kami diperbaiki.

Adalah mengherankan jika melihat kenyataan bahwa proses serah terima tersebut bisa berlangsung sedemikian lama, mengingat kantor Kelurahan Poris Jaya berlokasi di kompleks kami. Bahkan, dalam waktu dekat akan dibangun SMP Negeri Batu Ceper di salah satu lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum kompleks kami.

PARDI, SIMPRUG PORIS

Batas Kena Pajak Penghasilan

Menanggapi surat di Kompas (24/11), "Batas Kena Pajak", yang disampaikan SaudaraHeri Batubara tentang batas penghasilan tidak kena pajak, dengan ini disampaikan bahwa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus merupakan nilai tunai atas penghasilan yang dibayarkan secara berkala untuk jangka waktu yang cukup lama.

Penghasilan yang diterima sekaligus itu pada dasarnya merupakan penghasilan yang seharusnya diterima untuk beberapa tahun pajak. Atas penghasilan ini, yang melebihi jumlah Rp 50 juta hingga tak terbatas hanya dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif terendah (5 persen).

Perlakuan tersebut tentu lebih ringan dibandingkan dengan penghasilan wajib pajak pada umumnya yang dikenai tarif pajak progresif antara 5 persen dan 30 persen atas penghasilan kena pajak dalam setahun.

Batas penghasilan yang tidak dikenai pajak adalah sebesar Rp 50 juta bagi penerima uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus ditetapkan untuk mendapat perlakuan yang sama dengan penerima uang pesangon.

Pertimbangan perlakuan pajak yang tepat bukan semata-mata didasarkan pada penentuan besarnya batas penghasilan tidak kena pajak, melainkan juga besaran tarif dan sejumlah faktor lainnya.

Tujuannya adalah agar ketentuan ini dapat memberikan keadilan, kemudahan, kesederhanaan, dan sekaligus kepastian hukum bagi penerima pensiun yang sudah masuk dalam usia tidak produktif.

HESTU YOGA SAKSAMA, DIREKTUR PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Januari 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger