Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 09 Januari 2017

KPK dan Program Raskin (M HUSEIN SAWIT)

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah mendesain ulang program beras untuk masyarakat miskin atau raskin agar tepat sasaran, meninjau ulang perhitungan subsidi, memperkuat sistem pengawasan/pengendalian sehingga tercapai tujuan dan efektivitas program.

Itulah rekomendasi yang disampaikan KPK pada pertemuan pembahasan hasil kajian dengan sejumlah menteri/kepala lembaga di kantor KPK pada 3 April 2014.Para menteri/kepala lembaga dan penjabat eselon I mengikuti serius paparan hasil kajian KPK sejak dari pembukaan hingga penutupan.

Amat jarang hasil suatu penelitian disimak serius oleh para penjabat tinggi. Hasil kajian KPK tersebut digunakan pemerintahan Jokowi-JK untuk membenahi program raskin, yang dimulai pada 2017. Perlu dicatat bahwa tidak ada rekomendasi KPK agar program raskin dihapus.

Temuan KPK bukanlah hal yang baru, sudah banyak diketahui dari berbagai hasil penelitian dalam kurun 10 tahun terakhir, tetapi tidak ditanggapi pemerintah. Pada saat KPK mengaitkannya dengan sistem pengelolaan administrasi program yang berpotensi korupsi, apabila tidak diindahkan, KPK "mengancam" melaporkannya kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengadaan raskin

Untuk menilai kinerja program raskin, pada umumnya digunakan enam tepat, yaitu tepatrumah tangga sasaran, waktu, harga dan jumlah beras,tepat administrasi serta kualitas beras.

Empat tepat pertama menjadi tanggung renteng sejumlah lembaga: BPS, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang berdampak pada implementasi program.

Dua tepat terakhir, sepenuhnya di bawah kendali Bulog. Bulog lebih berhasil dalam mengendalikan tepat administrasi, sebaliknya tepat kualitas beras.

Mengapa itu terjadi?

Volume pengadaan beras dalam negeri Bulog sangat terkait dengan target politik.Pemerintah menargetkan pengadaan dalam negeri tinggi untuk memperkuat cadangan beras pemerintah (CBP) dan stok Bulog guna meredam gejolak harga beras, tanpa impor.

Pengadaan dalam negeri juga menjadi rapor dalam mempertahankan jabatan, di tingkat direksi hingga pejabat di lapangan. Pada awal 2015, misalnya, gara- gara seretnya pengadaan gabah/beras dalam negeri, dirut dan direktur pelayanan publik Bulog dicopot, padahal baru menjabat sekitar enam bulan.

Hasil riset menyimpulkan bahwa pengadaan dalam negeri ditentukan oleh tiga variabel utama yang saling terkait, yaitu pertumbuhan produksi gabah, harga gabah/beras di pasar, dan harga pembelian pemerintah (HPP). Apabila pertumbuhan produksi tinggi (lebih dari 5 persen per tahun), apalagi berlangsung berurutan tahunnya, pasti produksi berlimpah dan harga rendah.

Kalau harga gabah/beras telah berada di bawah ketentuan HPP, terbuka insentif buat petani atau pelaku usaha menjual gabah/ beras kepada Bulog.Dengan pengadaan gabah/beras Bulog, surplus produksi musiman terserap, petani terlindungi dari kejatuhan harga.

HPP dirancang untuk melindungi pendapatan petani dan memperkecil risiko berusaha-tani padi, dan tidak dirancang untuk pengadaan Bulog. Bulog menjadikannya pedoman dalam membeli gabah/beras, baik kualitas maupun harganya.

Masyarakat awam, sebagian besar politisi, kerap keliru dalam menafsir tentang pasar gabah/ beras dan HPP. Bila harga gabah/beras telah berada di atas HPP dan pasar gabah/beras telah berfungsi kembali, seharusnya Bulog berhenti melakukan pengadaan tanpa harus mempersoalkan volume pengadaan Bulog masih rendah, karena petani telah terlindungi. Itulah konsep dasarnya.

Namun, tekanan politik "memaksa" Bulog menambahpengadaan pada situasi harga pasar telah berada jauh di atas HPP. Konsekuensinya, salah urus dalam implementasinya tinggi.Pelaksana di lapangan "terpaksa" membeli gabah/beras di bawahstandar kualitas HPP, misalnya lebih banyak butir patah/butir menir, atau derajat sosoh lebih rendah daripada ketentuan.

Tanpa "toleransi kualitas", hampir tidak mungkin Bulog memperoleh pengadaannya. Dalam situasi demikian, semakin "dipaksakan pengadaan harus tinggi", semakin menambah buruk kualitas beras raskin, dan akhirnya keluhan meluas.Hal itulah yang dilaporkan masyarakat ke KPK, dan itu juga yang ditemukan KPK di lapangan.

Instrumen kebijakan baru

Pemerintah diperkirakan tetap menargetkan pengadaan gabah/beras dalam negeri Bulog tinggi (lebih dari 3 juta ton setara beras) dan HPP dipertahankan. Untuk mencapai target dan penyaluran beras tidak mengorbankan kualitasnya, sejumlah instrumen baru perlu diperkenalkan.

Pertama, pengadaan dalam negeri tak hanya bertumpu pada insentif HPP, karena HPP beras medium pada saat ini telah lebih tinggi 70 persen di atas harga internasional, pengadaan dalam negeri hanya mampu diserap di bawah 9 persen dari total produksi.Pengalaman negara lain, misalnya Tiongkok dan India, pengadaan dalam negerinya mencapai lebih dari 20 persen tanpa banyak mengotak-atik harga dasar sehingga kebijakan HPP tak menggerogoti daya saing. Salah satu caranya, mewajibkan penggilingan padi besar menyetor beras (misalnya 5 persen)dengan sejumlah insentif tentunya guna keperluan penguatan CBP.

Kedua, penerapan HPP dwi-kualitas beras (medium dan premium) dengan harga yang berbeda. Beras kualitas medium diperuntukkan buat program raskin baru (yang telah ditata ulang, termasuk target dan wilayah yang dilayani) dan volumenya tidak lebih dari 1 juta ton,sehingga tepat kualitas lebih mudah diwujudkan. Selebihnya beras kualitas premium untuk mengisi CBP yang penyalurannya harus diperluas, termasuk apabila stok berlebih.

Ketiga, program raskin agar diprioritaskan pada wilayah-wilayah tinggi risiko rawan kekurangan energi dan protein, serta beras sebagai makanan pokok masyarakat, seperti Bengkulu dan Banten. Hentikan penyaluran raskin pada bulan-bulan panen raya Maret-Mei, karena masyarakat dapat menjangkau beras yang harganya relatif lebih rendah, dan tak kontra produktif dengan kebijakan HPP. Hentikan penyaluran raskin pada provinsi dengan APBD tinggi, karena pemda mampu mengatasi masalah gizi masyarakatnya, tak perlu bantuan pusat.

M HUSEIN SAWIT, SENIOR ADVISOR PERUM BULOG 2003-2010; TIM AHLI KEPALA BULOG 1996-2002; PENDIRI HOUSE OF RICE

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Januari 2017, di halaman 7 dengan judul "KPK dan Program Raskin".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger