Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 03 Januari 2017

Pelayanan Polisi yang Lambat//Surat Terbuka untuk OJK, Taspen dan BTPN//Penjelasan Citibank (Surat Pembaca Kompas)

Pelayanan Polisi yang Lambat

Saya mengalami peristiwa yang sangat mengerikan pada 30 November 2016. Sekelompok orang melempari rumah tempat saya tinggal dengan batu. Selain mengakibatkan rumah rusak, saya dan istri beserta dua anak kami mengalami trauma yang begitu dalam.

Selama melempari rumah saya, mereka mengeluarkan kata-kata ancaman: "Keluar, kubunuh kalian"; "Keluar, kucincang kalian"; "Kalian harus mati di tangan kami"; "Ambil bensin bakar rumahnya". Kata-kata penuh ancaman itu diucapkan berulang-ulang sambil mengacung-acungkan kelewang, parang, dan balok kayu.

Selama sekitar tiga jam kami "disekap" di dalam rumah. Kami menghubungi polisi sekitar pukul 01.00, dan polisi baru tiba di tempat kejadian pukul 03.00. Ketika polisi tiba, barulah mereka berhenti melakukan tindakan biadab tersebut dan polisi tidak menangkap pelaku: hanya diam!

Masalah ini sudah saya laporkan ke Polresta Medan. Pada 7 Desember 2016, polisi memang mengeluarkan surat penangkapan atas lima pelaku, tetapi sampai saat ini pelakunya hanya satu yang ditangkap. Tindakan biadab oleh sekelompok orang ini (dipimpin PM) berupa tindakan perusakan rumah dan pengancaman, juga mereka lakukan terhadap Santun Siregar dan Posma Simarmata. Mereka juga telah melapor ke Polresta Medan.

Maka, mohon Bapak Kapolri membantu kami, rakyat yang tak berdaya ini. Kami ingin terbebas dari rasa takut. Kami masih sangat trauma. Bukankah negara wajib melindungi setiap warga negara dari rasa takut? Hak untuk mendapat rasa keamanan adalah hak asasi manusia yang paling mendasar dan negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan.

MARIHOT SIREGAR, JALAN MUARA NO 77 SELAMBO DUSUN III A AMPLAS, PERCUT SEI TUAN, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA

Surat Terbuka untuk OJK, Taspen dan BTPN

Secara terbuka kami ingin memohon perhatian dan tindak lanjut bapak/ibu tejabat terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemerintah atas kerugian bagi kami para pensiunan yang sudah mengabdi kepada negara dan bangsa. Kami, mewakili pensiunan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Rumpin, Bogor, merasa dipermainkan oleh institusi BUMN, dalam hal ini PT Taspen sebagai institusi yang kewajibannya melayani para pensiunan.

Untuk itu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pensiunan pertama kami dibayarkan pada Agustus 2016 di Bank BTPN Bogor, tempat yang kami minta untuk gaji pensiun kami dibayarkan setiap bulan karena memiliki kewajiban/kredit di BTPN Bogor (kartu identitas pensiun saya pun sudah tercantum dibayarkan di BTPN Bogor). Namun, pada September 2016, gaji kami di BTPN Bogor tidak ada dan ternyata dialihkan ke Kantor Pos Leuwiliang, yang jaraknya hampir 40 kilometer dari tempat kami tinggal. Kami sempat meminta keterangan BTPN Bogor dan oleh BTPN Bogor kami diarahkan untuk meminta informasi ke PT Taspen. Akan tetapi, setelah kami konfirmasi, ternyata PT Taspen tidak bisa memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Kami pernah mempertanyakan hal tersebut melalui e-mail ke PT Taspen Pusat, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban yang berarti dan gaji pensiun saya pun masih dibayarkan di Kantor Pos Leuwiliang.

Beberapa rekan kami mengajukan permohonan gaji pensiun pertama ke BTPN, tetapi diarahkan ke kantor bayar lain.

Oleh karena itu, kami mohon perhatian atas hal-hal berikut. Pertama, PT Taspen jangan sewenang-wenang menempatkan gaji pensiun dan para pensiun berhak menentukan kantor bayar di mana pun, termasuk bank yang ditunjuk.

Kedua, BTPN yang di awal sudah menjanjikan gaji pensiun dibayarkan di kantor bayar BTPN, mengapa wanprestasi? Kami minta agar BTPN lebih profesional. Jangan karena persaingan bisnis lalu mengorbankan kami, para pensiunan.

Ketiga, kepada PT Taspen dan BTPN, kami mohon untuk segera mengembalikan gaji kami ke Bank BTPN sesuai dengan permohonan awal atau ke kantor pos terdekat dengan domisili kami.

SUMADI, KOMPLEKS LAPAN, SUKAMULYA, RUMPIN, BOGOR

Penjelasan Citibank

Menanggapi surat di Kompas (17/12), "Dana Belum Dikembalikan", yang disampaikan Ibu Sudina Indriana, bersama ini diinformasikan bahwa kami telah menanggapi permasalahan yang dikeluhkan Ibu Sudina Indriana.

Apabila masih ada yang ingin disampaikan kepada kami, dapat menghubungi Layanan 24 jam Citiphone Banking di nomor (021) 2529999 atau 69999 (melalui telepon seluler tanpa kode area dan berlaku nasional). Atau melalui laman kami di alamat: www.citibank.co.id

TRI USADA, CENTRALIZED CUSTOMER CARE HEAD CITIBANK NA-INDONESIA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Januari 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger