Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 28 Februari 2017

Berobat Gratis//Mewaspadai Lembaga Keuangan//Korban Koperasi (Surat Pembaca Kompas)

Berobat Gratis

Pada 7 Januari 2017 malam, istri saya merasa ada yang tidak beres pada lengan atas tangan kanan. Ia lalu diantar anak ke suatu rumah sakit di Solo. Sampai di rumah sakit, dia dirontgen, lalu istri saya mengatakan bahwa dia peserta BPJS. Namun, karena tidak jelas tanggapan rumah sakit, istri saya membayar sendiri biayanya.

Dari rumah sakit itu istri diantar anak saya ke RS Karisma Utama di Kartasura. Oleh petugas langsung ditanya apa ibu punya BPJS. Ternyata di rumah sakit ini kartu BPJS dihargai. Setelah kartu BPJS diserahkan dan diproses, istri saya dirujuk ke RS Ortopedi.

Di RS Ortopedi, ditanyakan lagi tanda kepesertaan BPJS. Begitu kartu BPJS diserahkan, istri saya langsung ditangani. Dari hasil rontgen diketahui engsel bahu kanan atas terlepas. Engsel pun dikembalikan pada posisi semula. Hasil rontgen menunjukkan engsel telah pada posisinya. Setelah itu istri saya pulang dengan membawa obat, tanpa ada pungutan serupiah pun.

Ia diminta kontrol setelah dua minggu dan diingatkan saat kontrol jangan lupa membawa kartu BPJS. Kontrol pertama, berbekal kartu BPJS, pemeriksaan dilakukan dengan baik dan cepat. Selesai kontrol ia diberi obat dan dipesan kembali lagi setelah dua minggu. Waktu kontrol berikutnya, alat bantu menggendong tangan boleh dilepas. Proses pengobatan selesai dan istri saya pulang tanpa keluar uang sama sekali. Gratis. Berkat kepesertaan di BPJS.

Terima kasih RS Ortopedi, terima kasih BPJS.

WURSITO LARSO

Jalan Nosido II/18 Perumnas Palur, Solo

Mewaspadai Lembaga Keuangan

Saya ingin menanyakan kepada pihak berwenang, termasuk Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, mengenai lembaga keuangan yang bernama Central Asia Raya, CAR.

Perusahaan ini menerima uang secara bertingkat mulai dari Rp 350.000, lalu memberi bunga tahun pertama 40 persen, tahun kedua 12 persen, dan tahun ketiga 8 persen. Bunga ini tidak lazim karena jumlahnya besar sekali.

Apakah hal itu tidak menyalahi undang-undang perbankan? Apa perusahaan sejenis ini diperbolehkan beroperasi?

Masalah ini berkaitan dengan niat istri saya menyetor uang ke CAR karena ia diajak separuh paksa oleh temannya yang sudah memasukkan uangnya. Bujuk rayu untuk mendapatkan nasabah juga berlangsung dalam pertemuan-pertemuan kecil di rumah atau di mal sambil makan.

Mohon penjelasan pejabat resmi otoritas keuangan.

B WIDJAJA

Jalan Tanah Tinggi

Jakarta Pusat 10540

Korban Koperasi

Setiap kali melihat taksi Cipaganti, rasa perih menusuk ke dalam dada. Uang hasil bekerja puluhan tahun amblas sejak saya berinvestasi di Koperasi Cipaganti. Sejak April 2014 sampai hari ini, tidak ada titik terang kapan uang bisa kembali.

Segala cara sudah ditempuh, dari perjanjian homologasi sampai memailitkan koperasi, tetapi tidak ada kemajuan. Aset yang ada bermasalah dan hampir semua digadaikan ke bank.

Usaha lain yang dilakukan adalah menuntut pidana presiden direktur koperasi yang telah menipu 8.700 mitra, dengan nilai uang sekitar Rp 3,2 triliun.

Permohonan kasasi presdir tersebut, AS, kabarnya sampai ke MA dan katanya telah menghasilkan keputusan AS bersalah. Namun, anehnya aset mitra malah disita untuk negara. Lho, aset mitra kok disita?

Usaha membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2014 tidak pernah ada kemajuan. Alasan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung dan Kriminal Khusus Polda Jabar yang telah menyita sebagian aset selalu sama: sidang masih menunggu pengumpulan bukti pencucian uang yang entah sampai kapan bisa terbukti.

Anehnya kenapa AS malah dipindah ke penjara Sukamiskin Bandung dari Cirebon? Alasannya persiapan sidang TPPU.

Kepada pihak-pihak yang berwenang, kami hanya meminta agar hak kami bisa kembali. Sebagian besar dari kami adalah pensiunan TNI dan pensiunan pegawai negeri. Uang pensiun kami tanam di Koperasi Cipaganti karena kabarnya mendapat restu Dinas Koperasi Bandung.

Ke mana raibnya uang Rp 3,2 triliun? Kami sempat lega mendengar kabar ada dana Rp 1,5 triliun yang disita. Saat ditanyakan ke Polda Bandung, katanya akan diselidiki. Namun, semua selalu berakhir tanpa berita.

ETTY INDRAWATI

Jalan Trulek HG 14, Permata Bintaro Jaya Sektor IX

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Februari 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger