Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 22 Februari 2017

Birokrasi Jadul di BPN Yogya//Tanggapan RS Pelni (Surat Pembaca Kompas)

Birokrasi Jadul di BPN Yogya

Ini perihal revolusi mental yang belum menyentuh birokrasi di kantor Badan Pertanahan Kota Yogyakarta dalam hal pengurusan roya/ bebas tanggungan atas sertifikat rumah saya.

Sebelum mengurus roya, saya mencari informasi persyaratan yang dibutuhkan ke petugas front office/informasi di kantor BPN kota Yogyakarta. Selain penjelasan, saya juga mendapatkanleaflet resmi yang berisi informasi persyaratan yang dikeluarkan oleh BPN Kota Yogyakarta.

Setelah melengkapi semua persyaratan, Kamis, 9 Februari 2017, saya menghadap petugas bagian roya bertemu dengan Ibu N untuk memasukkan dokumen. Namun, saya sangat kecewa karena ada banyak hal tambahan ia minta yang tidak ada dileaflet resmi BPN. Ia mengharuskan saya merombak dokumen yang sudah saya siapkan. Saya disalahkan karena tidak menanyakan informasi persyaratan pengurusan roya kepadanya, juga menyalahkan petugas front office yang tidak mengarahkan saya untuk menemui Ibu N.

Berikut adalah hal-hal yang ia tambahkan. Pertama, fotokopi sertifikat kurang banyak. Menurut dia, yang asli dikembalikan ke pemilik dan fotokopi diambil untuk arsip BPN. Hal ini tidak disebutkan oleh petugas front office dan tidak ada dalam leaflet resmi.

Kedua, perlu fotokopi KTP pimpinan bank pemberi kredit. Padahal, sebelumnya dokumen-dokumen dari bank tidak perlu dilengkapi dengan fotokopi yang dimaksud.

Selanjutnya, ketiga, surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000 oleh istri saya selaku pemberi kuasa harus diperbaiki dengan tanda tangan mengetahui dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. Padahal, tidak ada informasi ini baik oleh petugasfront office maupun di leaflet resmi. Contoh surat kuasa format BPN tidak diberikan sehingga tidak adanya kata: "kuasa untuk mengambil sertifikat" menjadi masalah. Lucu juga kalau RT dan RW (bukan pejabat publik), juga lurah dan camat dilibatkan untuk mengetahui surat kuasa pengurusan roya dari istri kepada suami sendiri.

Surat permohonan yang sudah saya tanda tangani di atas meterai Rp 6.000 disalahkan karena tidak ada nomor surat kuasa dari kecamatan. Saya diharuskan membuat ulang.

Demikian birokrasi aneh yang saya alami. Dari peristiwa ini, wajar saja banyak calo pengurusan dokumen di Indonesia karena informasi resmi ternyata juga tidak bisa dipercaya. Saya masih menunggu emosi stabil untuk menjalankan birokrasi personal Ibu N tersebut.

DJOKO MADURIANTO SUNARTO

Jalan Pugeran Barat, Yogyakarta

Kami mengucapkan terima kasih atas masukan Ny Yulia Pratiwi dari Althia Park, Bintaro, yang dimuat di Surat kepada Redaksi Harian Kompas (Senin, 13/2). Hal-hal yang disampaikan menjadi masukan berharga untuk terus memperbaiki kinerja agar menjadi tempat terbaik dalam pelayanan kesehatan.

Mengenai pembatasan jumlah pasien BPJS, sebenarnya RS Pelni tidak menjalankan hal seperti itu. Kami menyediakan lebih dari satu dokter untuk setiap spesialisasi yang jadwalnya dipublikasikan melalui poster, TV internal, brosur, dan situs web. Pasien bebas memilih dokter sesuai jadwal yang diinginkan. Hal ini berlaku untuk semua pasien, baik peserta BPJS Kesehatan maupun pasien lainnya.

Instalasi Rawat Jalan RS Pelni melayani peserta BPJS Kesehatan/Askes, jaminan perusahaan, asuransi swasta, dan lainnya, Senin sampai Jumat, pukul 06.30 hingga pukul 21.00, dan Sabtu pukul 06.30 hingga 13.30.

Kami menyediakan loket khusus perjanjian dan pendaftaran via telepon (021-5306901 ext 1242) dari pukul 07.30 sampai pukul 15.00 agar pasien lebih nyaman dan bisa menyesuaikan kedatangannya. Pasien yang telah terdaftar tidak perlu datang di luar jam yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar para peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan rawat jalan di sore dan malam hari saat antrean relatif berkurang.

Kami memohon maaf jika pelayanan kami masih menimbulkan ketidaknyamanan. RS Pelni terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada semua pasien demi menjalankan amanat undang-undang dan peraturan menteri kesehatan.

Demikian surat jawaban ini kami buat demi memenuhi hak dan kewajiban kami dalam berperilaku melalui media massa.

FATHEMA DJAN RACHMAT

Direktur Utama RS Pelni, Petamburan, Jakarta Barat

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Februari 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi"

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger