Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 20 Februari 2017

TAJUK RENCANA: Menjual Putusan MK (Kompas)

Jual beli informasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar adalah penyakit laten MK.
TOTO S

Pola menjual informasi putusan MK sebagaimana ditemukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebenarnya juga sudah terjadi dalam kasus Ketua MK Akil Mochtar. Akil bahkan menegosiasikan putusan sengketa pilkada dengan para pihak yang berkepentingan. Sebagaimana diberitakan harian ini Sabtu (18/2), Kamaludin, teman dekat Patrialis, pernah memberikan 10.000 dollar AS kepada Patrialis. Uang diberikan di rumah Patrialis.

Kamaludin juga mengaku pernah diberi draf putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan dalam bentuk hard copyoleh Patrialis sebelum rapat permusyawaratan hakim, 5 November 2016. Pada 19 Januari 2017, Kamaludin diperlihatkan draf putusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) kedua dan Kamaludin dipersilakan memotret. Foto draf putusan itu kemudian dikirimkan Kamaludin kepada Basuki Hariman, pemberi suap.

Patrialis membantah menerima uang satu rupiah pun dari Basuki. Ia merasa dizalimi dengan penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Soal bantahan Patrialis, biarlah KPK membuktikan. Namun, temuan persidangan Majelis Kehormatan MK mempertontonkan bagaimana MK belum terbebas dari perbuatan tercela. Padahal, hakim konstitusi dikonstruksikan sebagai negarawan.

Kita mendorong KPK mengungkap skandal jual beli informasi putusan di lingkungan MK. Upaya saksi untuk menjadi saksi pelapor perlu dipertimbangkan oleh KPK untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan mafia di lingkungan MK.

Pola menjual informasi putusan terjadi karena sistem beracara di MK tidak mengatur secara ketat kapan putusan harus dibacakan setelah RPH selesai diputuskan. Adanya tenggang waktu antara RPH final dan pembacaan putusan membuka ruang bagi semua pihak di lingkungan MK memperdagangkan informasi putusan.

MK terkesan lambat dalam penyusunan prioritas penanganan perkara. Lembaga yang seharusnya responsif dan ikut menyelesaikan problematik bangsa ini lambat dalam menyelesaikan perkara yang melilitnya. Pemecatan Patrialis seharusnya bisa lebih cepat untuk memberikan pesan bahwa MK tanggap atas skandal.

Sistem manajemen perkara di MK harus dibenahi agar putusannya memberi manfaat bagi orang yang meminta keadilan konstitusional dan tidak dimanfaatkan para perantara. Sebut saja, sebagai contoh, uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta belum diputuskan sampai kampanye berakhir. Lalu, apa artinya putusan MK?

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Februari 2017, di halaman 6 dengan judul "Menjual Putusan MK".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger