Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 16 Februari 2017

TAJUK RENCANA: Rakyat Telah Memilih (Kompas)

Apresiasi harus disampaikan kepada rakyat yang telah memberikan suara dalam pilkada serentak di 101 daerah di Indonesia.

Suara rakyat dan kedewasaan politik yang telah ditunjukkan haruslah dihormati dan diikuti elite politik, pasangan calon, dan tim sukses. Situasi damai perlu tetap dipelihara agar pemilu bisa berlanjut ke tahapan berikut, penghitungan berjenjang yang dilakukan KPU sampai penetapan calon kepala daerah terpilih.

Kita bersyukur pilkada serentak di 101 daerah di Indonesia sejauh ini berjalan lancar dan damai. Terima kasih tentunya harus disampaikan kepada penyelenggara pemilu (KPU dan Badan Pengawas Pemilu), Polri dan TNI, serta para relawan yang ikut memantau penghitungan suara. Memang terdengar keluhan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih. Masalah klasik ini tentunya harus menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu untuk tidak memangkas hak politik rakyat.

Khusus untuk Jakarta, sesuai dengan prediksi sejumlah lembaga yang melakukan penghitungan cepat, termasuk Litbang Kompas, Pilkada Jakarta diperkirakan akan berlangsung dua putaran yang akan digelar 19 April 2017. Putaran kedua bakal diikuti pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memang diatur secara khusus oleh Pasal 11 UU No 29/2007 yang mensyaratkan kemenangan pasangan calon harus mendapat suara 50 persen lebih. Aturan di Jakarta memang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Penghitungan cepat lembaga survei bersifat prediktif. KPU adalah lembaga yang punya otoritas untuk mengumumkan hasil resmi pilkada.

Seyogianya semua pihak menunggu pengumuman resmi hasil pilkada dari KPU. Tidak perlu ada klaim kemenangan yang berlebihan agar situasi damai tetap terjaga. Juga tidak perlu ada kesedihan berkepanjangan. Karena itu, pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono yang secara kesatria mengakui kekalahan dalam Pilkada DKI Jakarta patut diapresiasi. Kesuksesan pilkada adalah kemenangan rakyat. Kegaduhan bakal mengganggu perekonomian.

Keberatan terhadap penghitungan suara bisa disampaikan dalam forum penghitungan suara secara berjenjang. Sengketa hasil pilkada hendaknya diselesaikan melalui mekanisme konstitusional yang ada, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan segala problematika yang melingkupi lembaga itu, MK-lah yang akan menjadi penentu hasil akhir seandainya terjadi sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Kita berharap mekanisme konstitusional itulah yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pilkada, bukan dengan cara lain!

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Februari 2017, di halaman 6 dengan judul "Rakyat Telah Memilih".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger