Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 13 Februari 2017

TAJUK RENCANA: Tetap Menjaga Masa Tenang (Kompas)

Pemilihan kepala daerah serentak untuk 101 wilayah di Indonesia berlangsung Rabu, 15 Februari 2017. Kini, pilkada memasuki masa tenang.

Kita bersyukur tahapan pilkada berlangsung damai. Pilkada dilangsungkan di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Situasi kondusif ini harus tetap terjaga pada saat pemungutan suara, penghitungan suara, dan sampai pada tahapan penetapan kepala daerah terpilih.

Masa kampanye yang terasa begitu keras diwarnai perdebatan gagasan sudah berakhir. Biarlah pemilih yang belum menentukan pilihan merenung dan kemudian menentukan pilihan. Bagi yang sudah punya pilihan, biarlah mereka dengan bebas dan tanpa rasa takut untuk menjatuhkan pilihan. Pilkada adalah hak rakyat untuk memilih siapa pemimpin mereka. Biarlah rakyat memilih pemimpinnya tanpa harus terganggu dengan intimidasi atau rayuan politik uang atau tawaran lain.

Pemilihan kepala daerah bukanlah hal baru dalam sejarah Republik Indonesia. Pemilihan kepala daerah selalu berbicara soal dua pilihan: teruskan atau perubahan! Jika kinerja petahana tidak memuaskan, pilihannya adalah perubahan. Sebaliknya, jika kinerja petahana dipandang memuaskan dan dirasakan hasilnya, pilihannya adalah meneruskan kepemimpinan untuk lima tahun ke depan. Pilihan itu ada pada rakyat pemilih yang memang berdaulat untuk itu.

Sejarah menunjukkan pemilih sudah sangat rasional dan dewasa dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menentukan pilihan. Kita berharap kedewasaan rakyat tidak diprovokasi oleh elite yang sedang berburu kekuasaan. Masa kampanye telah membekali pengetahuan pemilih soal watak asli dari sang calon pemimpin.

Dalam sistem politik yang demikian terbuka dengan penetrasi media sosial yang masif, elite politik ataupun tim suksesnya hendaknya lebih bijak dalam pemilihan kata. Kurang bijak dalam berkata maupun kurang bijak bertindak bisa membangkitkan emosi massa pemilih. Di sini, peran aparat kepolisian untuk tetap menjaga suasana pilkada di 101 wilayah.

Semua pihak hendaknya menghormati masa tenang, 12-14 Februari 2017. Tidak perlu ada kegiatan yang bisa ditafsirkan sebagai kampanye. Para penyelenggara pemilu sesuai fitrahnya harus netral dan independen. Hak pilih rakyat harus dihormati dan tidak dikalahkan oleh masalah administrasi. Profesionalisme penyelenggara pemilu, KPU, Panwaslu, dan tentunya Polri akan menentukan kesuksesan perhelatan bernama pilkada. Berbagai dugaan adanya penyimpangan terhadap tahapan pilkada, termasuk hasil pilkada, hendaknya bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengambil langkah sendiri.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Februari 2017, di halaman 6 dengan judul "Tetap Menjaga Masa Tenang".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger