Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 20 Maret 2017

TAJUK RENCANA: DPR Jangan Menghambat (Kompas)

Pemilihan umum serentak 2019 sepertinya masih lama dalam ukuran waktu, tetapi persiapan perangkat Undang-Undang Pemilu sebenarnya kritis.

DPR terus bermanuver sehingga terkesan menghambat persiapan pembahasan RUU Pemilu dan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Harian ini edisi Sabtu, 18 Maret 2017, memberitakan, DPR tinggal punya waktu satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu. Namun, fraksi-fraksi di DPR masih berkutat pada lima persoalan krusial. Belum ada titik temu antarfraksi. Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan RUU Pemilu pada 28 April agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2019.

Desain Pemilu 2019 dipastikan berbeda dengan pemilu sebelumnya, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi dan kota/kabupaten), dan pemilu presiden dilakukan serentak. Konsekuensi pada pemilu serentak menyangkut ambang batas pencalonan presiden.

Lima persoalan krusial yang belum menemukan titik temu adalah sistem pemilu legislatif, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi legislatif per daerah pemilihan, dan metode konvensi suara ke kursi legislatif. Selain lima masalah krusial, masih ada 13 topik lain yang belum dibahas Pansus DPR karena masuk masa reses dan ada kunjungan ke Jerman dan Meksiko pada 11-16 Maret 2017. (Kompas, 18 Maret 2017)

Selain pembahasan RUU Pemilu, uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu pun tertunda. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 12 April 2017. Anggota KPU 2012-2017 dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012. Masa jabatannya lima tahun. Artinya, masa jabatan anggota KPU akan habis pada 12 April 2017. Tinggal 24 hari lagi.

Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Namun, DPR belum juga mau memproses pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang mengemuka adalah menunggu pembahasan UU Pemilu selesai karena ada wacana untuk menambah anggota Bawaslu. Alasan itu sebenarnya mengada-ada. Menantikan selesainya UU Pemilu dipastikan akan terjadi kekosongan anggota KPU.

Kelambatan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu serta kelambatan pengesahan UU Pemilu jelas akan mengganggu persiapan Pemilu 2019. Kredibilitas Pemilu 2019 akan dipertaruhkan jika persiapan itu dihambat DPR. Dengan berbagai persoalan yang melilit DPR, termasuk keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi KTP elektronik, keterlambatan itu harus diantisipasi Presiden Jokowi untuk menjaga regularitas pemilu tetap berjalan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Maret 2017, di halaman 6 dengan judul "DPR Jangan Menghambat".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger