Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 12 April 2017

Pro dan Kontra UU ASN//Tanggapan AirAsia//Tanggapan AXA (Surat Pembaca Kompas)

Pro dan Kontra UU ASN

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diajukan DPR kepada pemerintah. Dalam revisi terkandung maksud agar salah satu pasalnya memuat pengangkatan tenaga honorer kategori II yang berjumlah 439.000 orang.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS tercatat 4.538.154 orang per Juni 2016. Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet telah meminta agar menteri terkait membuat kebijakan operasional soal distribusi penempatan PNS agar tidak menumpuk di daerah tertentu.

Selain itu, revisi juga mengusulkan penghapusan pasal-pasal dalam UU ASN terkait kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga ke depan KASN tidak lagi berwenang mengawasi sistem merit.

Alasan pembubaran KASN, menurut keterangan Ketua Baleg DPR, adalah ada banyak lembaga pengawasan yang tidak jelas serta duplikasi tugas dan fungsinya. Maka, menurut mereka, DPR memandang perlu menggunakan hak inisiatifnya untuk merumuskan ulang dan mengintegrasikan fungsi lembaga pengawasan dalam satu institusi.

Kenyataannya, tugas KASN berdasarkan UU ASN sangat berbeda dengan lembaga pengawasan lain. KASN merupakan lembaga mandiri yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. KASN dalam tugas pengawasan berkewajiban lapor kepada presiden.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 25 Ayat (1), presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Oleh karena itu, kami mohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan agar tidak membubarkan KASN sebagai lembaga pengawasan sistem merit. Keberadaan KASN masih bisa dioptimalkan.

Terkait pengangkatan tenaga honorer, hal itu cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagaimana pernah dikeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS. Apabila DPR bersama pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer kategori II, pijakan hukumnya cukup diatur dalam PP tanpa harus merevisi UU ASN.

M HARRY MULYA ZEIN, JL MT HARYONO KAV 52-53 JAKARTA SELATAN

Tanggapan AirAsia

Terkait surat Ibu Citra Yuliana berjudul "Pengembalian Bermasalah" di harianKompas (17/2), bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Pengembalian dana tiket penerbangan AirAsia rute Bandung-Pekanbaru dengan kode booking ZKSD4E telah kami proses pada 21 Maret 2017.

Untuk rute Pekanbaru-Bandung dengan kode booking JEGBHJ dan WYVI5Y, kami proses masing-masing pada 15 Maret 2017 dan 14 Maret 2017. Selanjutnya, dana sudah diterima di rekening yang bersangkutan.

Dalam surat ini, kami sekaligus menanggapi surat Ibu Andriani Evita Gazali, "Belum Kembali" (Kompas, 24/3). Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Kami informasikan bahwa pengembalian tiket penerbangan AirAsia rute Jakarta-Denpasar dengan kode booking TICU6T telah kami proses 4 April 2017.

Untuk selanjutnya, dana telah ditransfer dan diterima di rekening bank yang bersangkutan.

BASKORO ADIWIYONO, HEAD OF CORPORATE SECRETARY & COMMUNICATIONS, AIRASIA INDONESIA

Tanggapan AXA

Menanggapi surat Ibu Friesia Alfera (Kompas, 26/3), kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Kami telah menghubungi Ibu Friesia dan menjelaskan tentang polis asuransi jiwaunit link Maxi Guard (HONF) beserta syarat dan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses fund redemption dapat berjalan dengan baik.

Kami informasikan pula bahwa kami telah mentransfer dana sesuai ketentuan polis kepada nasabah pada 24 Maret 2017.

ROY SITORUS, HEAD OF OPERATIONS PT AXA FINANCIAL INDONESIA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 April 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger