Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 08 Mei 2017

TAJUK RENCANA: Meredakan Ketegangan (Kompas)

Pilkada Jakarta telah usai. KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur Jakarta terpilih 2017-2022.

Meski sudah ada gubernur terpilih, pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat masih harus menyelesaikan mandatnya sampai Oktober 2017. Selamat harus disampaikan kepada pasangan Anies-Sandi yang lebih banyak mendapatkan kepercayaan warga Jakarta untuk memimpin Jakarta lima tahun ke depan. Terima kasih juga patut disampaikan kepada Basuki-Djarot yang telah berkontribusi membangun Jakarta.

Masa kampanye yang keras dan bagi sebagian orang mencemaskan karena menyentuh politik identitas dan sendi kehidupan bernegara telah berlalu. Kita berharap ketegangan politik di Jakarta segera dikendurkan sehingga tidak harus melebar ke daerah atau ke dunia non-politik. Di media sosial terasa masih ada yang mengganjal dengan Pilkada Jakarta. Namun, dalam demokrasi elektoral, warga Jakarta telah menentukan pilihan. Anies-Sandi menang dengan selisih hampir 16 persen suara. Putusan warga Jakarta harus dihormati. Ekspektasi warga Jakarta itulah yang harus dijawab Anies-Sandi saat memerintah nanti.

Kita apresiasi sikap Basuki-Djarot yang mengakui kekalahan dan menerima suara warga Jakarta. Tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan pula ada pihak yang ingin memelihara ketegangan di Jakarta atau malah dibawa ke daerah lain. Elite politik bertanggung jawab untuk itu semua.

Dalam situasi psikologis yang belum sepenuhnya pulih, kita semua, khususnya pimpinan parpol, pimpinan lembaga negara, elite politik, pimpinan ormas, harus lebih bijak dalam berkata-kata, lebih bijak menyampaikan pesan melalui media sosial. Ketokohan seseorang akan ditentukan dalam kekuatan pesan kebangsaan dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945 yang mereka sampaikan.

Dalam sistem demokrasi, pilihan warga Jakarta harus dihormati. Aspirasi boleh saja disampaikan karena itu dijamin konstitusi. Namun, demokrasi juga menuntut kesepakatan kita sebagai bangsa untuk mengikuti aturan main, termasuk sistem hukum.

Besok, majelis hakim akan menjatuhkan vonis atas dakwaan penodaan agama yang dilakukan Basuki. Aspirasi dari kedua belah pihak, melalui petisi atau unjuk rasa, telah disampaikan dan didengar. Namun, tak boleh ada yang mengintervensi kekuasaan kehakiman yang mandiri. Ketidakpuasan terhadap putusan hakim haruslah disampaikan melalui mekanisme hukum yang ada. Hanya dengan cara itu, demokrasi kita akan kian matang. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri yang terlepas dari kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Mei 2017, di halaman 6 dengan judul "Meredakan Ketegangan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger