Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 16 Juni 2017

Malu Istilah Asing//Paket ”Roaming”//Uang Tiket (Surat Pembaca Kompas)

Malu Istilah Asing

Perkembangan teknologi yang pesat memicu beberapa perubahan di masyarakat. Kehadiran gawai membuat banyak orang begitu terikat. Memang teknologi ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, berkomunikasi, dan mengungkapkan pendapatnya. Namun, di sisi lain, banyak dampak sampingannya.

Salah satunya adalah bahasa. Kemunculan teknologi menyebabkan istilah-istilah asing muncul dan menyebar begitu cepat, menjadi kosakata baru yang mesti diketahui.

Orang yang tidak tahu istilah-istilah asing yang muncul dari perkembangan teknologi dianggap ketinggalan zaman. Tidak jarang seseorang yang tidak mengetahui istilah-istilah teknologi jadi bahan ejekan teman-temannya.

Istilah-istilah asing ini, apabila dibiarkan, akan tersebar tanpa kendali. Bukan tidak mungkin bahasa Indonesia akan tertutup bahasa asing, sedikit demi sedikit. Syukurlah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sekarang berupaya mencarikan padanan terhadap berbagai kata asing, untuk menambah sekaligus mengganti istilah asing agar masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI).

Setidaknya ada 17 istilah asing terkait teknologi yang ditambahkan ke dalam KBBI (IDN Times, 26/3). Di antaranya gawai = gadget (ponsel, laptop, dan komputer), tetikus = mouse, warganet =netizen, pranala = link/ hyperlink, daring dan luring = online dan offline, swafoto =selfie, peladen = server, berselancar =browsing, pratayang = preview, pelantang = microphone, unduh dan unggah =download dan upload, simpan = save, dan potong = cut.

Sebagai bukti kecintaan terhadap bahasa Indonesia, kita sebaiknya menggunakan istilah-istilah dalam bahasa Indonesia, termasuk yang baru saja dibuatkan padanannya.

MOH IMAM HD, MAHASISWA JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Paket "Roaming"

Pada 19 April 2017 saya registrasi untuk paket roaming internasional Asia karena saya berencana pergi ke Singapura.

Namun, setelah saya registrasi sesuai instruksi di situs web, saya malah menerima konfirmasi via SMS bahwa saya terdaftar untuk paket Amerika dan Eropa dengan biaya Rp 500.000.

Saya langsung menghubungi pusat panggilan. Menurut pegawaipusat panggilan, kemungkinan ada kesalahan pada sistem. Ia mengatakan akan mengecek dan Indosat akan menghubungi kembali.

Lewat satu minggu tidak ada yang menghubungi saya. Saya sampai enam kali menelepon, baru ada respons bahwa akan ada penyesuaian pada tagihan bulan berikutnya. Jadi, saya harus membayar dulu tagihan sebesar Rp 800.000.

Ternyata, di tagihan Mei tidak ada pengurangan Rp 500.000. Saya telepon kembali, mereka menginformasikan bahwa tidak akan ada penyesuaian karena tidak ada kesalahan.

Sungguh mengecewakan.

MARIA ANGELA, JL GADING ELOK, KELAPA GADING TIMUR, JAKARTA UTARA

Uang Tiket

Pada 16 Maret 2017 kami memesan tiket pesawat udara untuk tamu kami, Batik Air ID7157 rute Cengkareng–Singapura untuk 17 Maret (kode booking ZWXBZB). Tiket langsung kami bayar via ATM, Rp 1.005.000.

Namun, saat tamu kami check in, terbaca di sistem bahwa tiket belum dibayar. Ia diminta membayar Rp 1.255.000 dan terpaksa membayar.

Kami mengirim surel kepada pihak penerbangan dan mendapat konfirmasi bahwa benar dana sudah masuk. Namun, karena ada gangguan pada sistem, pembayaran tidak tercatat.

Pihak Lion Air menjanjikan pengembalian dana dalam 30 hari kerja. Ternyata yang dikembalikan adalah nilai pembayaran pertama, Rp 1.005.000, bukan yang dibayarkan di bandara.

Dalam hal ini, sebagai konsumen, kami merasa dirugikan karena harus menanggung akibat dari sistem yangerror dan bukan disebabkan oleh kami.

Kami harus membayar kelebihan Rp 205.000, padahal di awal sudah ada kesepakatan dengan harga Rp 1.005.000. Itu pun dilunasi sebelum tenggat. Kami pun harus menanggung malu kepada tamu, dan sempat marah karena mengira kami tidak memegang komitmen. Selain itu, untuk pengembalian, kami harus menunggu 30 hari kerja.

Kami sangat kecewa terhadap keputusan di atas dan berharap Lion Air bisa meninjau kembali kebijakan yang merugikan konsumen ini.

LENNY RATNAWIJAYANTI, GA STAF & ADM CERINDO PURI SENTRA NIAGA BLOK B NO 37, JALAN SEULAWAH RAYA, CIPINANG MELAYU, JAKARTA 13620

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Juni 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger