Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 10 Juni 2017

TAJUK RENCANA: Semangat Melemahkan KPK (Kompas)

Tidak ada yang menolak bahwa sebagai lembaga, KPK punya kelemahan. Namun, untuk memperbaiki KPK bukanlah dengan menggunakan angket.

Rapat dengar pendapat DPR bisa dipakai untuk memperbaiki KPK. Ketika hak angket digunakan DPR, bisa ditebak prosesnya adalah mendelegitimasi dan mendekonstruksi KPK. Dengan mengundang orang yang pernah berurusan dengan KPK, bisa diperkirakan kelemahan KPK akan dibongkar. Akhir dari penggunaan hak angket adalah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU KPK atau malah membubarkan KPK.

Jika ini terjadi tanpa perlawanan dari masyarakat antikorupsi, sejarah akan mencatat, komisi antikorupsi yang lahir dari rahim reformasi akan diperlemah pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Padahal, dalam Nawa Cita—kalau masih jadi acuan—Presiden Joko Widodo berkomitmen penuh memperkuat KPK.

Prediksi itu bukanlah kecurigaan berlebihan. Rekam jejak DPR bisa dibaca. Segala manuvernya adalah bagaimana melemahkan KPK. Bagaimana KPK dijadikan sebagai lembaga ad hoc, bagaimana kewenangan penyadapan KPK dicabut, serta bagaimana kewenangan penyidikan dan penuntutan yang ada di KPK dipisahkan. Memaksakan penggunaan hak angket dan menabrak prosedur undang-undang menandakan, semangat politisi DPR untuk mendelegitimasi KPK telah mencapai puncaknya.

Kita bersyukur masih ada Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat—mudah-mudahan tidak berbalik arah—yang masih bersikap rasional menolak penggunaan hak angket. Padahal, anggota ketiga fraksi itu juga pernah berurusan dengan KPK. Masyarakat akan mengetahui sikap dari fraksi dan hal itu akan dijadikan acuan untuk pilkada 2018 dan pemilu 2019.

Kita memandang pembentukan panitia angket tidak tepat. Pertama, KPK bukan obyek yang bisa dijadikan sasaran hak angket. Kedua, pengambilan keputusan pada saat sidang paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah dilakukan dengan cara yang tidak patut karena sejumlah interupsi diabaikan dan berujung padawalkout.

Ketiga, Pasal 201 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri dari semua unsur fraksi". Tidak lengkapnya kehadiran fraksi-fraksi menjadikan panitia angket tidak sah.

Keempat, angket akan menghambat pemberantasan korupsi karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan sejumlah anggota DPR yang kini ikut juga dalam panitia angket, bahkan mengetuainya.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Juni 2017, di halaman 6 dengan judul "Semangat Melemahkan KPK".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger