Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 09 Juni 2017

TAJUK RENCANA: Tata Kelola Pemerintahan (Kompas)

Pemerintah mendengarkan kritik publik berkaitan dengan penetapan batas minimal saldo rekening yang harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan menteri keuangan yang menetapkan batas minimal rekening bersaldo Rp 200 juta harus dilaporkan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak menimbulkan keresahan. Merespons kegelisahan publik itu, Menteri Keuangan merevisi peraturan menteri keuangan dan menaikkan batas minimal dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Peraturan menteri keuangan yang mengatur soal kewajiban lembaga keuangan melaporkan jumlah rekening ke Ditjen Pajak merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017. Perppu yang secara konstitusi bisa dikeluarkan Presiden dalam "kegentingan memaksa" belum dibahas DPR. DPR belum bersikap akan menerima atau menolak perppu tersebut.

Langkah Menteri Keuangan merevisi besaran saldo minimal dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar harus diapresiasi. Pemerintah mendengarkan keberatan publik. Namun, yang jadi pertanyaan, bagaimana pemerintah merumuskan kebijakan publik sebelum disosialisasikan kepada masyarakat.

Tata kelola administrasi pemerintahan dan strategi komunikasi publik rasanya perlu dibenahi. Bocornya draf keputusan keanggotaan Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang berbeda dengan saat pelantikan menimbulkan spekulasi yang tak perlu. Penjelasan dan komunikasi publik soal itu diperlukan.

Revisi dan perubahan cepat akibat kritik publik bagus saja pada satu sisi. Namun, pada sisi lain, itu bisa berpengaruh pada kredibilitas pemerintah. Pada era komunikasi digital yang serentak dan interaktif, komunikasi publik pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan rilis atau keterangan pers. Perlu ada juru bicara pemerintah yang bisa memberikan penjelasan menyeluruh dan memberikan konteks latar belakang mengapa kebijakan itu diambil.

Pemerintah sering membiarkan teks dilepaskan dari konteksnya. Perppu No 1/2017 baru diberikan penjelasan setelah draf perppu itu "dibocorkan" melalui media sosial delapan hari setelah perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Meski sudah beberapa kali diusulkan, kita tetap memandang perlu ada perbaikan tata kelola dan administrasi pemerintahan. Draf keputusan yang belum selesai harus dijaga kerahasiaannya. Pada sisi lain, kehadiran juru bicara pemerintah yang kredibel dan dipercaya publik amat dibutuhkan. Jangan sampai narasi pemerintah dibelokkan karena kelemahan pemerintah dalam berkomunikasi.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Juni 2017, di halaman 6 dengan judul "Tata Kelola Pemerintahan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger