Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 12 Juli 2017

ARTIKEL OPINI: Sistem Zonasi dan Pemerataan (AHMAD SUAEDY)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini memberlakukan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau yang sederajat.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 itu bahwa setiap sekolah harus menerima minimal 90 persen peserta didik dari zona tempat sekolah itu ada. Sementara 10 persen lainnya, 5 persen untuk mereka yang berprestasi dengan ketentuan dan 5 persen untuk perpindahan antardaerah atau luar negeri. Diatur pula bahwa SMA dan SMK khusus kreasi provinsi harus menampung minimal 20 persen anak didik berasal dari keluarga tidak mampu di provinsi tersebut.

Persaingan sehat

Kebijakan ini sebagian lahir dari saran Ombudsman RI hasil monitoring penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu. Saran ini berangkat dari kenyataan adanya kesenjangan yang sangat tinggi antara sekolah yang dianggap favorit dengan sekolah di pinggiran dan sekolah yang dianggap gurem. Disparitas itu, antara lain, karena persaingan yang begitu bebas sehingga calon-calon peserta didik berprestasi dari sisi nilai ijazah atau rapor, serta anak orang kaya dan pejabat, menumpuk hanya di sekolah-sekolah favorit. Sementara anak-anak yang biasa saja, miskin, dan pinggiran harus masuk di sekolah-sekolah yang fasilitasnya pada umumnya rendah.

Jika sistem persaingan bebas demikian terus dibiarkan, maka selamanya sekolah favorit akan makin favorit dan sekolah di pinggiran dan gurem akan tetap atau makin gurem. Ini disebabkan pengembangan fasilitas suatu sekolah bukan hanya berasal dari anggaran rutin sekolah dari APBN dan APBD yang dipatok setiap tahunnya, melainkan juga berasal dari setidaknya dua sumber lainnya. Pertama dari tambahan anggaran yang berasal dari pemerintah disebabkan prestasi dan akreditasi yang tinggi. Kedua, berasal dari sumbangan orangtua, baik melalui komite sekolah maupun sumbangan pribadi orangtua murid.

Kedua sumber tambahan fasilitas tersebut mengalir ke sekolah-sekolah favorit karena faktor-faktor persaingan bebas tersebut. Akreditasi dan prestasi sudah pasti lebih tinggi untuk sekolah favorit. Selain fasilitas yang dimiliki, hal ini juga disebabkan masukan (input) anak didik yang sudah baik sejak semula. Dengan demikian, mereka memperoleh tambahan anggaran dari prestasi tersebut lebih tinggi daripada sekolah nonfavorit.

Di samping itu, peserta didik yang merupakan anak-anak orang kaya dan pejabat yang memiliki kuasa dan harta berlebih bisa memberikan sumbangan lebih banyak, baik melalui kebijakan maupun sumbangan langsung. Dari hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI, ditemukan bahwa sebuah sekolah favorit bisa mengumpulkan dana sumbangan hingga Rp 5 miliar setiap tahun sehingga sekolah tersebut bisa mengikuti semua kompetisi olahraga, kesenian, ilmu pengetahuan di setiap tingkatan, serta pelatihan persiapannya. Bahkan, suatu sekolah memiliki tradisi pembagian ijazah di tempat-tempat pariwisata yang bergengsi seperti di Bali atau di Singapura.

Dengan adanya sistem zonasi diharapkan anak didik yang memiliki prestasi dan kreatif akan terdistribusi ke segala arah hingga sekolah pinggiran dan sekolah yang selama ini dianggap gurem. Demikian juga anak orang kaya dan pejabat, dengan demikian akan terjadi pemerataan dan persaingan yang seimbang, bukan hanya dari input, melainkan juga partisipasi pengembangan dari wali murid.

Hal ini diharapkan akan mengangkat sekolah-sekolah tersebut untuk bisa bersaing secara sehat dan kompetitif. Bagi orangtua yang mampu dan ingin anaknya tetap di sekolah favorit, mereka bisa mengirimkan anaknya ke sekolah swasta yang baik dengan konsekuensi pembayaran yang lebih mahal.

Kendala

Ada kenyataan bahwa setelah hampir 20 tahun desentralisasi, dan 20 persen anggaran pendidikan pada APBN/APBD, ternyata belum berpengaruh terhadap pola pembangunan pendidikan. Sebagian besar sekolah negeri favorit menumpuk di pusat kota dan tempatnya saling berdekatan. Beberapa di antaranya, di satu kelurahan bisa tiga atau empat sekolah unggulan dan favorit. Sudah pasti hanya mereka yang dekat secara geografis dan mereka yang bisa membayar transportasi dan persyaratan lainnya yang bisa mengakses sekolah tersebut.

Di samping itu, hal ini menyulitkan penerapan sistem zonasi di banyak daerah. Alhasil, daerah terpaksa harus melakukan modifikasi terhadap Permendikbud tersebut guna mengatasi masih menumpuknya sekolah favorit di satu atau dua tempat dan di pusat. Oleh karena itu, kebijakan zonasi tersebut harus segera diikuti dengan pemerataan fasilitas sekolah ke daerah-daerah pinggiran di setiap daerah dengan kualitas yang sama atau sebanding. Kalau perlu segera memindahkan sekolah-sekolah tertentu yang kini menumpuk di satu lokasi dan terpusat.

Dalam situasi tersebut, sesungguhnya daerah yang memberlakukan kebijakan modifikasi Permendikbud No 17/2017 itu bisa dimaklumi untuk tahun pertama ini karena melihat kenyataan menumpuknya fasilitas sekolah yang baik di pusat-pusat kota. Selain itu, Permendikbud No 17/2017 yang dikeluarkan terlalu "mepet" dengan pelaksanaan PPDB, juga menyulitkan daerah untuk menyesuaikannya dengan segera, yang seharusnya diarahkan untuk persiapan pemberlakuan tuntas di tahun depan.

Namun, tampaknya Kemdikbud justru mengacaukan kebijakannya sendiri dengan mengeluarkan Surat Edaran No 3/2017 di saat PPDB itu sendiri sedang berlangsung. Salah satu butir dalam surat edaran itu menyatakan daerah yang sudah melakukan PPDB sebelum dikeluarkannya permendikbud tersebut bisa terus berlangsung. Di beberapa daerah, kepala daerah tampaknya dengan sengaja memanfaatkan surat edaran ini untuk tetap memberlakukan aturan daerah meskipun dilaksanakan setelah permendikbud tersebut terbit. Jika pelanggaran itu dibiarkan, permendikbud yang bertujuan baik ini justru akan lumpuh di tahun depan karena keluarnya edaran tersebut.

AHMAD SUAEDY, KOMISIONER OMBUDSMAN RI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Juli 2017, di halaman 6 dengan judul "Sistem Zonasi dan Pemerataan".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger