Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 18 Juli 2017

TAJUK RENCANA: Harapan pada 9 Negarawan (Kompas)

Arief Hidayat kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia akan memimpin MK hanya hingga 1 April 2018 saat masa jabatannya berakhir.

Sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Arief bisa dipilih kembali sebagai hakim konstitusi. Namun, hal itu belum pasti karena Presiden, DPR, ataupun Mahkamah Agung yang bisa mengajukan calon hakim penjaga konstitusi itu bisa mengajukan calon lain, sesuai pertimbangan masing-masing.

Artinya, Arief harus bekerja keras memimpin delapan hakim konstitusi lain untuk mewujudkan harapan rakyat kepada MK. Sesuai UU, MK berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final, untuk kasus pengujian UU terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan hasil pemilu. Persoalan itu kini dihadapi Indonesia.

Pemilu, apa pun hasilnya, selalu menimbulkan persoalan, termasuk dalam pemilihan kepala daerah. Kepemimpinan partai di negeri ini juga acap kali diwarnai kegaduhan dan kepemimpinan ganda. Sejumlah UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah berulang kali diujikan ke MK. Bahkan, tak sedikit UU yang berulang kali diujikan ke MK, termasuk UU yang mengatur pemilu. Hanya kewenangan antarlembaga saja yang tak banyak dimintakan penyelesaian di MK.

Di sisi lain, kredibilitas MK di mata rakyat harus diakui tidaklah menggembirakan, menyusul dua kali kasus "memalukan" yang menjerat hakim konstitusi. Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2013, dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Awal tahun 2017, hakim konstitusi Patrialis Akbar pun ditangkap KPK. Keduanya terjerat kasus korupsi, terkait penanganan perkara di MK.

Arief juga pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik MK. Tahun 2016, dia terbukti mengirimkan "surat sakti" kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yang dinilai tak pantas.

Oleh sebab itu, jabatan ketua MK untuk periode kedua ini menjadi wahana bagi Arief untuk membangun kembali kredibilitas MK dan mendapatkan kembali kepercayaan rakyat. Tentu ini bukanlah pekerjaan mudah. Namun, MK memiliki potensi untuk memenuhi harapan rakyat.

Pasal 15 UU MK menegaskan, hakim konstitusi harus memenuhi syarat memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Jadi, siapa pun yang kini menjadi hakim konstitusi adalah manusia unggul, negarawan yang sudah selesai dengan persoalan dirinya sendiri.

Ada waktu sembilan bulan bagi Arief untuk memimpin delapan negarawan di MK untuk mewujudkan amanat konstitusi, menuju Indonesia yang adil dan makmur.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juli 2017, di halaman 6 dengan judul "Harapan pada 9 Negarawan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger