Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 11 September 2017

Menyelamatkan Dana Haji (ADE IRAWAN)

Jumlah dana haji terus bertambah banyak. Namun, celah korupsi masih terbuka dalam pengembangan dan penggunaannya. Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji harus segera mengantisipasi agar jemaah dan calon haji tidak dirugikan.

 Polemik penggunaan dana haji mencuat ketika Presiden Joko Widodo mengusulkan agar dana diinvestasikan di sektor infrastruktur.  Belum selesai perdebatan atas usulan Presiden, giliran korban PT First Travel meminta agar dana yang berasal dari jemaah dan calon jemaah haji tersebut digunakan untuk mengganti kerugian mereka.

 Dana haji merupakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. Jumlah dana yang terus bertambah banyak bermula ketika Kementerian Agama membuat kebijakan membuka pendaftaran haji sepanjang tahun.

 Dimulai pada 2004 untuk haji reguler dengan biaya pendaftaran atau setoran awal Rp 20 juta. Namun, karena animo masyarakat sangat tinggi, apalagi waktu itu beberapa bank memanfaatkan dengan menawarkan fasilitas talangan pembayaran setoran awal, Kemenag menaikkan menjadi Rp 25 juta pada Februari 2010.

 Sementara untuk haji khusus, pendaftaran sepanjang tahun mulai diterapkan pada Maret 2008. Nilai setoran awal 3.000 dollar AS. Walau lebih mahal dibandingkan haji reguler, minat masyarakat untuk berhaji melalui jalur khusus ternyata juga tinggi. Karena itu, pada Februari 2010, Kemenag juga menambah nilai setoran jadi 4.000 dolar AS. 

 Semua setoran ditransfer ke rekening atas nama Menteri Agama ke bank penerima setoran. Mereka yang telah menyetor akan mendapat nomor antrean atau nomor porsi dari sistem komputerisasi haji terpadu. Prinsip yang digunakan: first come, first served.

Titik rawan korupsi

 Jumlah calon jemaah haji yang mendaftar terus bertambah. Hingga pertengahan 2017, setidaknya sudah ada 3.366.287 calon jemaah yang telah antre. Rata-rata lama antrean mencapai 17 tahun. Bahkan, di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bantaeng dan Sidenreng Rappang di Sulawesi Selatan, antrean sudah sampai tahun 2050.

 Semakin panjang antrean semakin besar dana yang akan terkumpul. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana haji per 30 Juni 2017 mencapai Rp 99,34 triliun. Jumlah ini terdiri dari nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3,05 triliun.

 Berkaca dari pengelolaan dana haji dalam beberapa tahun terakhir, paling tidak ada dua titik rawan korupsi yang harus diwaspadai. Pertama, nilai produktivitas (jasa bunga). Selama ini uang calon jemaah disimpan antara lain dalam rekening giro, deposito, dan surat berharga syariah negara (SBSN). Persoalan terkait penempatan dana adalah jasa bunga, khususnya di rekening giro dan deposito, yang kerap di bawah nilai pasar.

  Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan haji tahun 2015 sebagai contoh. Ternyata masih ditemukan imbal hasil deposito di beberapa bank penerima setoran lebih rendah dibandingkan BI Rate. Nilainya mencapai Rp 13,4 miliar. Selain itu, temuan lain adalah kekurangan penerimaan imbal hasil deposito Rp 168 juta.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menemukan hal sama. Dalam rentang 2006-2010, dari total setoran awal Rp 57,051 triliun, jasa bunga (produktivitas) yang diperoleh Rp 982,042 miliar. Jika dirata-rata, hanya 1,721 persen. Nilai itu jauh lebih rendah dibandingkan jasa bunga giro atau deposito yang berlaku umum.

Titik rawan kedua berkaitan dengan penggunaan. Karena berasal dari jemaah dan calon jemaah, dana haji semestinya digunakan untuk kepentingan jemaah atau calon jemaah. Namun, ternyata Kemenag juga tergoda untuk memakai uang tersebut. Dalam komponen biaya haji 1438 H (2017), beberapa kegiatan, seperti biaya operasional penyelenggaraan haji di pusat hingga kantor urusan agama (KUA), biaya operasional media center haji, hingga biaya penasihat hukum dan notaris, masih dibebankan kepada jemaah melalui dana optimalisasi.

Di sisi lain, dana haji-khususnya dana optimalisasi-dipakai untuk menutupi fakta bahwa biaya haji sebenarnya terus naik. Hampir setiap tahun Kemenag dengan bangga mengumumkan mereka berhasil menurunkan ongkos haji. Bahkan, bersama dengan DPR mereka saling mengklaim sebagai pihak yang paling berjasa dalam menekan dan membuat ongkos haji turun.

 Kenyataannya biaya aktual yang harus ditanggung calon jemaah haji jauh lebih mahal daripada yang diumumkan. Kemenag dan DPR biasanya hanya menyampaikan komponen  direct cost (biaya langsung), yaitu biaya yang secara langsung dibebankan kepada jemaah, antara lain, meliputi biaya penerbangan, katering, dan biaya hidup ( living cost)selama di Tanah Suci.

 Padahal, masih ada satu komponen lain,  indirect cost  (biaya tidak langsung), yaitu  biaya yang dibebankan kepada bunga setoran awal calon jemaah yang penggunaannya antara lain untuk biaya operasional haji di dalam negeri ataupun di Arab Saudi. Pada dasarnya  direct cost dan indirect cost  merupakan tanggungan calon jemaah haji. Bedanya, direct cost  dibayar langsung melalui setoran awal dan pelunasan, sedangkanindirect cost  diambil dari jasa bunga setoran awal.

 Tren biaya haji dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan terjadinya pengalihan biaya dari  direct cost  ke  indirect cost. Tak mengherankan bila angka  indirect cost  terus meningkat setiap tahun. Pada 2010, dana yang digunakan hanya Rp 1,046 triliun, tetapi terus  membengkak menjadi Rp 5,486 triliun pada 2017.

Lumbung korupsi baru

 Banyaknya dana haji, khususnya dana optimalisasi, bisa menjadi lumbung korupsi baru. Caranya bisa secara langsung dengan menggunakan dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan kepada jemaah, bisa pula secara tidak langsung dengan menutupi komponen biaya pengadaan yang sudah dibuat mahal. Apalagi, BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan bahwa berbagai pengadaan dalam penyelenggaraan haji, seperti katering dan pemondokan, sangat rentan untuk dimanipulasi.

 Tentu saja tidak seorang pun berharap korupsi dana haji terjadi kembali. Adanya Dewan Pengawas dan Anggota BPKH yang dilantik Presiden pada akhir Juli 2017 memberi harapan perbaikan dalam pengelolaan dana haji.

 BPKH harus mengoptimalkan dana yang diamanatkan oleh jemaah dan calon jemaah haji agar mendapat imbal balik yang maksimal. Bisa diinvestasikan di sektor infrastruktur seperti yang diusulkan Presiden Joko Widodo atau di sektor lain. Namun, yang paling penting, BPKH perlu memastikan agar hasil imbal balik dikembalikan untuk kepentingan jemaah dan calon jemaah haji.

ADE IRAWAN

WAKIL KOORDINATOR INDONESIA CORRUPTION WATCH

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 September 2017, di halaman 7 dengan judul "Menyelamatkan Dana Haji".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger