Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 18 September 2017

Pengalihan Isu dan Ancaman  Kriminalisasi (USMAN HAMID)

Setelah lima bulan tragedi penyerangan terhadap Novel Baswedan-penyidik senior KPK-berjalan, menarik melihat ke belakang bahwa ada benang merah antara cara polisi menangani kasus ini dan kasus-kasus masa lalu yang tak kunjung selesai, seperti pembunuhan wartawan Udin (1996) dan pejuang HAM, Munir (2004).

Dalam ketiga kasus tersebut terdapat kesamaan pola, yaitu pengalihan perhatian publik dari investigasi yang seharusnya berjalan.  Kasus Novel contohnya. Polisi menduga ada keterkaitan antara penyiraman air keras ke wajah Novel oleh dua orang tak dikenal pada 11 April lalu dan persaingan bisnis jual beli jilbab online yang dijalankan istri Novel, Rina Emilda.  Saat penyerangan Novel terjadi, KPK sedang mengusut kasus besar, seperti korupsi KTP elektronik, dan kuat dugaan juga beberapa pengusutan perkara yang diduga melibatkan petinggi polisi.

Sementara dalam kasus Udin terungkap upaya pengalihan perhatian publik dengan cara mengaitkan kematian Udin dengan tuduhan perselingkuhan yang dilakukan oleh wartawan Bernas tersebut dengan seorang perempuan bernama Tri Sumaryani. Dalam persidangan terungkap bahwa salah satu penyidik Polres Bantul, Edi Wuryanto, dan Sri Kuncoro alias Kuncung-kemenakan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo yang akhirnya dijebloskan ke penjara pada 1999 setelah Udin menulis soal korupsi yang dilakukannya-beberapa kali mendatangi Tri. Tri adalah tetangga Udin yang dipaksa mengaku berselingkuh dengan wartawan tersebut untuk memperkuat argumen polisi bahwa Udin dibunuh oleh suami Tri.

Dalam kasus Munir, yang diracuni dalam pesawat saat menuju Amsterdam, Belanda, beredar opini untuk mengalihkan perhatian publik bahwa Munir dibunuh karena adanya persaingan di antara LSM HAM untuk memperebutkan dana asing.

Pola-pola pengalihan perhatian seperti ini bisa ditafsirkan sebagai upaya polisi menutupi ketidakmampuan untuk menangani kasus yang mendapat perhatian publik yang luas seperti kasus Udin, Munir, dan Novel.

Tabir gelap

Kepolisian hingga saat ini belum bisa menemukan siapa pelaku di balik penyerangan Novel. Alih-alih menemukan pelaku, polisi saat ini malah aktif memproses lima laporan pidana yang bisa berujung pada kriminalisasi terhadap penyidik andalan KPK tersebut.  Salah satunya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman yang, menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, sudah naik ke tahap penyidikan.

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus setelah tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel tentang aturan perekrutan penyidik dari kepolisian. Padahal, surat yang dikirimkan Novel tersebut tidak mewakili pribadi Novel, tetapi penolakan resmi Wadah Pegawai KPK terhadap rencana penempatan penyidik senior dari Polri di KPK. Jadi, sangat pantas dipertanyakan motivasi polisi untuk memproses laporan Aris tersebut.

Ancaman kriminalisasi terhadap Novel makin menguat ketika 23 hari kemudian, pada 5 September, Komisaris Besar Adi Deriyan diberitakan mengatakan bahwa apa yang dilakukan Novel ada unsur pidana, yaitu Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keputusan polisi untuk memproses laporan-laporan terhadap Novel menunjukkan pimpinan kepolisian tak sungguh-sungguh mematuhi perintah Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Novel. "Itu tindakan brutal. Saya mengecam keras. Karena kriminal, urusan Kapolri untuk mencari (pelakunya)," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, 11 April 2017, beberapa jam setelah penyerangan terhadap Novel terjadi.

Namun, sayangnya, keengganan kepolisian untuk mencari aktor di belakang penyerangan Novel menunjukkan bahwa Kapolri tidak mampu menjalankan perintah Presiden sebagai pemimpin tertinggi di republik ini dengan baik.  Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Rikwanto, pada 6 September, malah menyalahkan Novel yang menurutnya tak kooperatif dalam penyelidikan polisi yang hingga saat ini masih gagal menemukan siapa pelaku di balik kasus tersebut.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa polisi coba menutup pintu pengusutan keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangan tersebut, seperti diungkap Novel pada Juni lalu, dengan cepat-cepat menaikkan status laporan Aris dari penyelidikan menjadi penyidikan.  Tahap penyidikan berarti polisi hanya menunggu waktu untuk menetapkan tersangka di kasus pencemaran nama baik tersebut.

Tim pencari fakta

Jika benar nanti pada akhirnya polisi menetapkan Novel sebagai tersangka pencemaran nama baik, lenyaplah sudah harapan bagi publik dan Novel untuk mencari keadilan dan juga seluruh kerja keras kaum reformis di kepolisian dalam memulihkan kepercayaan masyarakat. Sementara itu, desakan publik agar Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) juga tak direspons oleh Istana.

Pada 31 Juli, Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ke Istana untuk mendapatkan laporan terbaru terkait kasus Novel. Pada saat itu Tito membawa sketsa wajah pelaku yang diduga menyerang Novel. Sayangnya, menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi dan Kapolri tidak membicarakan usulan publik untuk membentuk TGPF.

Seharusnya Presiden Jokowi memanggil Kapolri kembali untuk memerintahkan kepolisian agar fokus untuk mengusut kasus Novel dan menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Novel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah.

Presiden Jokowi harus ingat bahwa publik berdiri di pihak Novel dalam kasus ini dan kegagalan mengungkap pelaku penyerangan Novel akan berimbas pada citra Presiden sebagai kepala negara. Lebih dari sekadar kepercayaan dan citra, betapa pun sibuknya pemerintah mengurus pembangunan infrastruktur, agenda ekonomi ini tak boleh mengesampingkan kasus Novel karena hal itu bisa merusak semangat kebudayaan antikekerasan.

Alih-alih jadi rencana yang serius dijajaki, rencana pembentukan TGPF lebih terdengar seperti basa-basi. Dalam wawancara di Kompas TV, 31 Juli 2017, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa kepolisian akan "menunggu" KPK untuk bersama-sama menyusun tim ini. Sementara kapan tepatnya TGPF akan dibentuk belum jelas, bentuk dan organisasi tim ini juga masih gamang. Daripada membentuk TPF, Kapolri mengusulkan agar dibentuk tim investigasi gabungan KPK-Polri, seolah lupa atas efektivitas TPF dalam menyelesaikan perkara.

"TPF itu tidak pro-justitia. Artinya, hasilnya tidak bisa langsung dijadikan barang bukti penyidikan dan dibawa ke pengadilan," kata Tito (BBC Indonesia, 31 Juli 2017). Melalui pernyataan ini, Kapolri sebenarnya telah menutup mata atas signifikansi TGPF dalam beberapa kasus yang terjadi pada masa lalu.  Pada kasus Munir misalnya, TPF dibentuk tanpa kewenangan pro-justitia, tetapi tim ini menjalankan fungsi korektif atas langkah kepolisian yang secara inheren mengemban wewenang pro-justitia.

 Hal ini termaktub dalam Keppres No 11/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Meninggalnya Munir, di mana tim yang bersangkutan berwenang untuk "mengusulkan arah penyidikan, memonitor, dan mengevaluasi perkembangannya". Naif jika kita tidak mengakui fungsi check and balancesyang dilakukan oleh TGPF kemudian berhasil mengakselerasi upaya penemuan kebenaran.

Ketika banyak aktivis menilai langkah kepolisian amat lambat, Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, tidak merasa demikian. Baginya, 56 saksi yang telah didengar keterangannya, 50 jenis rekaman kamera pemantau yang sudah dikumpulkan, dan 100 toko kimia penjual air keras yang telah dikunjungi adalah kemajuan signifikan. Bahkan, seusai menghadap Presiden, Kapolri menunjukkan sketsa pelaku penyerang Novel. Hingga kini, hasil penyidikan atas kasus ini nihil. Wajar jika Novel kemudian sempat mempertanyakan "mengapa sketsa seperti itu baru dimunculkan, ke mana saja selama ini".

Kita sudah belajar dari penyerangan terhadap Tama Satrya Langkun-pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW)-yang turut melaporkan rekening mencurigakan milik perwira polisi pada tahun 2010. Penyidikan kepolisian terhambat, pelaku tak terungkap, kasus tak pernah tamat. Terlepas dari tekanan publik kepada aparat, TGPF perkara Tama juga tetap tak dibentuk.

Jika TPF tak segera dibentuk dan kasus Novel menguap seperti kasus Tama, kita harus bersiap kehilangan pahlawan-pahlawan HAM, pahlawan antikorupsi, dan pahlawan kebaikan lainnya di masa yang akan datang.

USMAN HAMID 

DIREKTUR AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 September 2017, di halaman 6 dengan judul "Pengalihan Isu dan Ancaman Kriminalisasi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger