Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 16 September 2017

Revolusi Mental Pendidikan (Doni Koesoema A)

Revolusi mental jadi kata kunci bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mentransformasi bangsa Indonesia. Dalam bidang pendidikan, revolusi mental diperkuat melalui Perpres No 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Implementasi perpres itu dan soal yang muncul perlu ditelaah lebih dalam.

Lima kemajuan

Ada lima kemajuan penting tentang penguatan pendidikan karakter (PPK) dalam perpres ini. Pertama, PPK mengembalikan pemikiran Ki Hajar Dewantara ke rumah pendidikan nasional. Perpres mendefinisikan PPK sebagai "... gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental" (Pasal 1 Ayat 1).

Definisi ini secara eksplisit menyatakan bahwa tanggung jawab pengembangan PPK adalah satuan pendidikan. Penanggung jawab PPK di sekolah adalah kepala sekolah. Lebih dari itu, PPK juga dipahami dalam kerangka pembentukan manusia Indonesia yang lebih utuh dengan melibatkan harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Apabila harmonisasi ini terjadi, tentu kita berharap pendidikan kita akan melahirkan individu yang mampu mengembangkan seluruh potensi manusiawinya dalam keempat ranah pengolahan rasa yang menjadi basis penting dalam antropologi pendidikan.

Kolaborasi antara sekolah, rumah, dan masyarakat merefleksikan konsep tripusat pendidikan Ki Hajar Dewantara, yaitu sekolah-rumah-masyarakat. Dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi yang membuat dunia jadi datar, komunikasi terjadi lintas batas dan ketergantungan antara satu negara dan negara lain tak dapat diabaikan, PPK mengantisipasinya dengan konsep terkini, yaitu membangun dan membekali peserta didik agar dapat menghadapi dinamika perubahan di masa depan (Pasal 2 poin a).

Kedua, tujuan PPK dideskripsikan dengan lebih jelas, yaitu membangun dan membekali peserta didik untuk menghadapi dinamika perubahan zaman di masa depan, menjadi platform pendidikan nasional dan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan, serta melakukan revitalisasi dan penguatan pelaku pendidikan.

 Eksplisitasi tujuan PPK dalam Pasal 2 dapat membantu mengorientasikan satuan pendidikan untuk mengembangkan implementasi pendidikan secara utuh, seperti pembekalan peserta didik dengan keterampilan yang dibutuhkan pada abad-21, yaitu kemampuan berpikir kritis dan kreatif untuk menyelesaikan persoalan dan menciptakan inovasi baru. Sekolah juga perlu mengembangkan kemampuan berkomunikasi lisan ataupun tulisan, bekerja sama dalam membangun dunia yang lebih baik, penguatan peran guru dan orangtua/masyarakat dalam pendidikan, serta penghargaan terhadap nilai-nilai kearifan lokal.

Ketiga, pembagian kewenangan. PPK yang menekankan keutuhan kolaborasi antara sekolah-rumah-masyarakat memerlukan definisi pelaksana dan tanggung jawab yang jelas lintas kementerian. Perpres tentang PPK membuka relasi antara sekolah dengan lembaga-lembaga dan komunitas lain, termasuk di dalamnya lembaga pemerintahan dan komunitas masyarakat madani dalam rangka penguatan karakter, sekaligus memberikan batasan yang tegas tentang kewenangan kementerian untuk merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Artinya, dengan adanya perpres ini, setiap kementerian bertanggung jawab menerapkan dan mendukung PPK di lingkungan satuan kerja sesuai kewenangannya.

Pasal 13 yang berisi pembagian kewenangan dan tanggung jawab PPK perlu dipahami dalam kerangka tata kelola kelembagaan dan tertib administrasi dan anggaran. Ini agar anggaran-anggaran pendidikan yang tersebar di banyak kementerian dapat digunakan secara semestinya untuk mendukung implementasi PPK.

Keempat, kebijakan hari sekolah. Meski PPK tak terkait langsung dengan kebijakan hari sekolah, tampaknya pemerintah merasa perlu mengatur dan menjelaskan tentang hari sekolah yang menjadi polemik dan perdebatan di masyarakat. Ketentuan hari sekolah akan diserahkan pada setiap satuan pendidikan. Yang sudah melaksanakan lima hari sekolah tetap berjalan sebagaimana adanya. Apabila ada sekolah yang ingin melaksanakan lima hari sekolah, sekolah perlu mempertimbangkan beberapa syarat, seperti kecukupan pendidik dan tenaga pendidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, serta pendapat tokoh masyarakat dan/tokoh agama di luar komite sekolah.

 Kelima, PPK sebagai desain besar pembangunan manusia dan kebudayaan Indonesia. Dengan menyerahkan keseluruhan tanggung jawab pada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Perpres tentang PPK menjadi bingkai dan desain besar pembangunan manusia Indonesia. Karena itu, setiap kementerian sebagai pelaksana PPK perlu secara sigap menanggapi perpres ini sebagai bagian penting pembentukan karakter bangsa.

Melalui pasal-pasal yang mendefinisikan siapa pelaksana dan cakupan kewenangan dan tanggung jawab implementasi PPK (Bab 3), setiap kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, bertanggung jawab merumuskan kebijakan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal, melakukan koordinasi dan evaluasi, serta membangun kolaborasi lintas kementerian. Ini berarti, komunikasi intensif lintas kementerian sangat diperlukan agar tidak terjadi salah komunikasi dalam implementasi PPK.

Prioritas nilai

Lima kemajuan konsep dalam Perpres tentang PPK ini perlu kita apresiasi karena dapat melegakan semua pihak yang selama ini merasakan bahwa kepentingannya kurang terakomodasi. Namun, selain ada kemajuan konsep, saya juga melihat ada satu persoalan, yang meskipun tidak begitu substansial, bisa mengaburkan pelaksanaan PPK di lapangan, yaitu bahwa perpres ini minus prioritas nilai.

Sebagai bagian dari revolusi mental, perpres ini belum mampu menunjukkan apa prioritas nilai yang sebenarnya ingin direvolusi melalui lembaga pendidikan. Bagian pertimbangan dan Pasal 3 dalam perpres yang berisi 18 nilai yang merupakan pengulangan dari konsep Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa yang sudah pernah dirilis pada 2010. Gemar membaca, yang masuk cakupan 18 nilai itu, menurut saya, bukan nilai, melainkan hobi.

Dari pengalaman, implementasi 18 nilai ini sangat membingungkan, terlalu banyak dan tidak fokus. Padahal, dalam konsep dasar PPK yang dikembangkan Kemdikbud selama ini, sudah terdapat opsi pilihan prioritas nilai sebagai lima nilai utama revolusi mental: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Sayangnya, lima nilai prioritas yang lebih mudah dipahami ini justru tidak masuk dalam Perpres tentang PPK.

Mungkin yang bisa jadi catatan penting adalah bahwa nilai utama yang membingkainya, yaitu nilai-nilai Pancasila. Pasal 3 menegaskan, "PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi...". Jadi, nilai-nilai yang disebut dalam Pasal 3 ini adalah jabaran nilai-nilai Pancasila. Jabaran nilai-nilai Pancasila tentu saja lebih luas dari 18 nilai yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 3.

PPK seharusnya berasumsi, pembentukan karakter di sekolah akan semakin baik apabila semakin banyak nilai Pancasila yang diajarkan dan dilatihkan dalam diri peserta didik. Artinya, di luar 18 nilai yang dibahas, lembaga pendidikan boleh mengembangkan nilai-nilai lain sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila, norma moral, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Sebagai sebuah gerakan nasional, menurut saya, perlu ada nilai-nilai yang menjadi prioritas yang berlaku di seluruh Indonesia sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental dalam lembaga pendidikan. Namun, kalau toh prioritas ini tidak ada dan tidak diatur dalam perpres, masih ada solusinya, yaitu kita serahkan saja pada kewenangan setiap kementerian untuk menentukan prioritas nilai dalam implementasi PPK di lingkungan kerjanya masing-masing.

Terlepas dari kelemahan yang ada, saya melihat Perpres tentang PPK ini sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah kebijakan pendidikan nasional yang bisa mentransformasi pendidikan nasional menjadi lebih baik, mengembalikan roh pendidikan Ki Hajar Dewantara, dan mengoreksi distorsi antropologi pendidikan yang selama ini terjadi dalam praksis pendidikan kita.

DONI KOESOEMA A

PEMERHATI PENDIDIKAN DAN PENGAJAR DI UNIVERSITAS MULTIMEDIA NUSANTARA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 September 2017, di halaman 6 dengan judul "Revolusi Mental Pendidikan".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger