Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 16 September 2017

Sampah dan Tempat Wisata//Tanggapan Polda Metro Jaya (Surat. Pembaca Kompas)

Sampah dan Tempat Wisata

Saat ini pariwisata salah satu andalan pemerintah mendatangkan devisa. Kunjungan wisatawan asing dan lokal di berbagai obyek wisata nasional dilaporkan terus meningkat.

Sayangnya, dari pengalaman saya berwisata di Tanah Air, keindahan alam itu dicemari sampah yang bertebaran di mana-mana. Plastik minuman ataupun bungkus mi instan, kaleng minuman, dan lembar aluminium bekas penganan yang sulit terurai secara alami lazim kami temukan di obyek wisata nasional, seperti Danau Toba di Sumatera Utara dan Taman Nasional Komodo di Labuhan Bajo.

Sepanjang jalan dari Tanah Karo melalui Tongging sampai Danau Toba, sampah bertebaran di kanan-kiri jalan. Hal serupa tersua di sepanjang jalan setapak menuju air terjun Sipisopiso. Di Taman Nasional Komodo, sampah juga langsung terlihat saat kapal merapat di Pulau Gili Lawa, Pulau Padar, dan Pantai Namong yang pasirnya lebih pink daripada pink beach. Ini berbeda dengan kampung adat Waerebo yang relatif terjaga kebersihannya berkat penerapan aturan tegas para tetua adat bagi wisatawan yang berkunjung di sana.

Kebiasaan masyarakat setempat atau wisatawan membuang sampah sembarangan dan ketidakjelasan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola kebersihan obyek wisata nasional itu membuat sampah seperti tidak ada yang mengurusi..

Diperlukan industri pengelolaan sampah sehingga pengelolaannya tak sekadar memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Program CSR perusahaan terkait minuman botol, makanan kaleng, dan sejenisnya perlu diarahkan untuk mengatasi masalah sampah ini atau diberlakukan retribusi khusus untuk produk mereka agar pemda setempat punya dana kebersihan lebih banyak.

Biro perjalanan tidak ada salahnya memasukkan program kebersihan dan edukasi bagi masyarakat setempat dalam agenda tur mereka.

DWI WARSITO NUGROHO

Gg Munggur, Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta

Tanggapan Polda Metro Jaya

Menanggapi keluhan Rosa Sasmita Ningrum dalam surat di Kompas (11/9), "Tawar-menawar Biaya Mutasi di Samsat Jakarta Pusat" perihal mutasi kendaraan di Samsat Jakarta Pusat, kami dari unit layanan terkait mengucapkan terima kasih atas keluhan dan saran yang disampaikan. Selanjutnya, saran itu akan kami jadikan acuan melakukan pembenahan pelayanan kepada masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kami sampaikan beberapa penjelasan terkait dengan proses mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

Pengurusan mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dilakukan dengan melakukan pengajuan di loket Mutasi pada Unit Layanan Samsat sesuai dengan alamat identitas kendaraan. Dalam hal ini, kendaraan B 6730 PUS terdaftar pada wilayah domisili Jakarta Pusat. Proses selanjutnya adalah pengambilan/ pencabutan arsip STNK di Bagian TU Samsat Jakarta Pusat serta pengambilan arsip BPKB di Bagian Mutasi Luar Daerah yang berlokasi di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 55, Jakarta Selatan.

Segala biaya proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk mutasi ke luar daerah, pada Unit Layanan Samsat Jakarta Pusat telah mengacu kepada ketentuan tentang besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana tercantum dalam PP No 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri.

Informasi tentang besaran PNBP ini sudah kami sosialisasikan sebagai wujud transparansi pelayanan kami melalui papan informasi dan banner yang dipasang di setiap loket/ruang pelayanan. Terkait dengan mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah nopol B 6730 PUS, Unit Layanan Samsat Jakarta Pusat telah melakukan tindak lanjut. Saat ini proses tersebut sudah dinyatakan selesai sesuai dengan besaran biaya dan mekanisme administrasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Jika masyarakat/wajib pajak yang sedang melakukan pengurusan administrasi kendaraan di Samsat Jakarta Pusat menemukan praktik percaloan ataupun kendala yang berakibat terhambatnya mekanisme pelayanan, serta adanya oknum yang melakukan tindakan menyimpang di luar ketentuan, diharapkan melapor langsung ke Layanan Pengaduan di Kantor Samsat Jakarta Pusat, atau lewat SMS/Whatsapp di 08139869612 supaya segera dicek kemudian ditindak langsung.

AKP FRANCIS SIHOMBING

Kanit STNK Samsat Jakarta Pusat

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 September 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger