Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 11 September 2017

Tawar-menawar Biaya Mutasi di Samsat Jakarta Pusat//Dua Tahun Ditutup, Tagihan Tetap Ada (Surat Kepada Redaksi Kompas)

Tawar-menawar Biaya Mutasi di Samsat Jakarta Pusat

Pada 12 Agustus 2017 saya datang ke Samsat Jakarta Pusat untuk mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta Pusat ke Yogyakarta dengan nomor kendaraan B 6730 PUS. Semua dokumen persyaratan sudah lengkap, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan. Di bagian mutasi, petugas bertanya, "Mau proses 1,5 bulan atau 10 hari?"

Jika proses 1,5 bulan, biaya yang dikenakan Rp 425.000 dan jika 10 hari Rp 650.000. Saya minta tarif resmi, Rp 150.000, sesuai yang tertera di plakat kantor Samsat bagian mutasi tersebut. Mendapat jawaban demikian, si petugas bilang, "Jika begitu, dokumen harus dibawa sendiri ke Polda Metro Jaya."

Berkas tetap saya tinggal. Si petugas memberikan fotokopi STNK yang sudah diberi cap sebagai pengganti STNK asli ditandatangani oleh Joni Sukoco. Pada 19 Agustus saya datang lagi ke Samsat Jakarta Pusat untuk mengambil berkas saya. Setelah berkas untuk mutasi kendaraan tersebut diambil dan ternyata belum ditandatangani, saya pun diminta untuk mengurus sendiri ke Polda Metro Jaya.

Hari Sabtu minggu berikutnya, 26 Agustus 2017, saya ke bagian TMC di Polda Metro Jaya. Staf TMC menjelaskan dan menunjukkan surat keputusan bahwa saya sebagai wajib pajak tidak dibenarkan membawa sendiri berkas ke bagian mutasi di tingkat polda. Jadi, saya diminta kembali lagi ke Samsat Jakarta Pusat.

Tentu saya keberatan karena merasa dipingpong. Sebagai jalan tengah atas keluhan saya, berkas tersebut akhirnya saya berikan kepada Bapak A Hidayat dari TMC Polda Metro Jaya untuk dibantu pengurusannya lebih lanjut. Sebab, saya merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak benar oleh staf bagian mutasi di Samsat Jakarta Pusat.

Terkait masalah ini, saya berharap staf bagian mutasi di Samsat Jakarta Pusat diedukasi kembali mengenai prosedur pengajuan surat mutasi kendaraan, baru kemudian ditempatkan di bagian pelayanan. Selain itu, sebaiknya di setiap kantor Samsat dipajang diagram yang jelas—dan letakkan di tempat yang gampang dilihat wajib pajak yang mengurus kendaraan—terkait alur pengurusan surat-surat di sana. Juga tarif untuk setiap jenis layanan. Hal ini untuk mencegah praktik "pemerasan terselubung" sebagaimana saya alami, dengan tawaran lama masa pengurusan dengan biaya yang berbeda.

ROSA SASMITA NINGRUM

Drono, Kelurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta

Dua Tahun Ditutup, Tagihan Tetap Ada

Pada 15 Desember 2015 saya telah melunasi dan menutup kartu kredit 4423-7302-8501-1xxx dan 4423-7320-1480-5xxx yang dikeluarkan oleh Maybank atau BII. Pada 17 Desember 2015 telah mendapat surat bukti pelunasan dan penutupan dua kartu kredit tersebut.

Namun, selama dua tahun belakangan ini, melalui surat elektronik—sedikitnya setiap dua atau tiga bulan sekali—terdapat e-billing dari Maybank mengenai tagihan kartu kredit yang telah saya tutup sejak Desember 2015.

Sudah beberapa kali hal ini saya laporkan melalui customer service di nomor 69811 (nomor hanya dapat dihubungi melalui telepon seluler yang setiap saya cek saldo ternyata memakan pulsa yang tidak sedikit) dan katanya ditindaklanjuti dengan membuatkan laporan yang menyatakan bahwa kartu tersebut sudah ditutup dan akan dihilangkan tagihan-tagihannya. Juga pada bagian Card Initiation and Collection Division, tetapi kenyataannya tidak. Tagihan tetap ada dan terakhir saya terima tagihan tersebut dengan tanggal cetak 8 Agustus 2017.

Hal ini jelas pertama-tama membuat saya tidak nyaman. Kedua, ada kemungkinan data saya di Bank Indonesia pada sistem informasi debitor (SID) belum terhapuskan dan membuat nama saya tercantum sebagai "daftar hitam" di lingkup perbankan Indonesia. Hal ini jelas merugikn nama baik saya.

Apakah sebuah bank sebesar Maybank tidak punya koordinasi dengan bagian Card Initiation and Collection Division? Ataukah ada maksud-maksud lain dari pihak bank pengeluar kartu kredit tersebut. Mohon kejelasan dari pihak Maybank terkait masalah yang menimpa saya.

DEDDY WINDYARSO

Jalan Pancoran Barat 8 Nomor 4, RT 007 RW 004, Pancoran, Jakarta Selatan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 September 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger