Revisi Peraturan Menteri Keuangan memberikan peluang kepada peserta program pengampunan pajak maupun yang tidak mengikuti pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Jika pengungkapan itu dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak dikenai pembayaran pajak penghasilan final.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengampunan Pajak, semua wajib pajak dikenai sanksi pembayaran pajak terutang ditambah sanksi administratif apabila kedapatan ada harta yang belum dilaporkan sampai saat program pengampunan selesai. Peraturan Menteri Keuangan yang baru meniadakan sanksi itu.

Meskipun terkesan pemerintah melangkah mundur, kebijakan tersebut layak diapresiasi. Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat penting karena seperti laiknya negara maju, pembangunan dibiayai melalui pajak.

Kebijakan ini lahir pada saat sebagian wajib pajak merasa diperlakukan petugas pajak seolah mereka tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak. Juga sering terdengar ungkapan "berburu di kebun binatang", yaitu hanya memburu wajib pajak yang sudah membayar pajak. Padahal, salah satu sasaran pengampunan pajak adalah memperluas basis wajib pajak.

Langkah pemerintah ini akan lebih baik jika disertai perencanaan sistematis dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat. Masyarakat ingin ada penjelasan tentang tujuan memungut pajak, pemanfaatan yang terukur, dan pelayanan yang baik dalam memungut pajak.

Jangan sampai muncul kekhawatiran atau keengganan di masyarakat membayar pajak. Akibatnya dapat berupa penghindaran membayar pajak hingga yang tak terduga, seperti enggan memperbesar usaha.

Kita menyadari pemerintah sangat membutuhkan pemasukan dari pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi perlu juga dipertimbangkan melalui mekanisme pajak memberi ruang bagi usaha untuk tumbuh pada saat konsumsi masyarakat menurun.

Para ekonom menggunakan model matematika untuk memudahkan memahami bekerjanya ekonomi di masyarakat. Akan tetapi, kita tahu dan sudah dibuktikan oleh penerima penghargaan Nobel Bidang Ekonomi 2017, Richard H Thaler, bahwa keputusan seseorang juga ditentukan oleh pilihan sosial, keputusan impulsif, dan pilihan yang kurang masuk akal.